KPK Pastikan akan Dalami Penyebutan Nama Zulhas dan Utut Oleh Rektor Unila

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan bahwa KPK bakal mengkaji fakta hukum atas keterangan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani yang menyebut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan anggota DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto menitipkan kerabat kepadanya.

“Intinya, pembuktian itu, dari seseorang menyampaikan sesuatu, itu baru menjadi keterangan dan informasi saja. Kecuali kemudian didukung oleh alat bukti, dengan saksi yang lain ataupun dengan pembuktian alat bukti yang lain, baru kemudian menjadi fakta hukum. Itu yang akan dikembangkan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (1/12/2022).

Selain itu, Ghufron menyebut sejatinya nama-nama yang diungkap Rektor Unila itu telah dipanggil sebelumnya oleh KPK. Dia menyebut hal itu sudah disampaikan dalam proses penyidikan.

“Pihak-pihak ini juga yang disebutkan, oleh teman-teman sidik KPK sudah dipanggil, bukan hanya menunggu setelah disidangkan. Karena sebelumnya tentu mereka sudah menyampaikan di proses penyidikan oleh KPK sudah dipanggil,” jelas dia.

Dalam kesempatan itu, Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengaku bakal mendalami lebih lanjut soal penyebutan nama dua pejabat tersebut. Dia menyebut hal itu bisa masuk delik pidana.

“Nah. kita lihat kembali. Pasal apa? Pidana korupsi apa? Kalo itu suap, kalo memang ada alat bukti pemberian dan penerimaan, ya kita bisa permasalahkan, atau kita bisa gali lebih dalam,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Lampung Prof Karomani menyebut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) hingga anggota DPR RI Fraksi PDIP Utut Adianto menitipkan keponakan untuk masuk ke kampusnya. KPK bakal mendalami kesaksian tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pernyataan itu bakal dikonfirmasi dan didalami lebih lanjut. Tak tertutup kemungkinan KPK juga akan memanggil jika jaksa membutuhkan keterangan.

“Semua fakta sidang pasti akan di konfirmasi dan didalami. Bila dibutuhkan keterangan sebagai saksi, jaksa juga akan memanggilnya untuk dikonfirmasi,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Ali menuturkan pernyataan Karomani itu juga bakal dianalisis lebih lanjut. Hal itu guna memastikan kecocokannya dengan alat bukti lain yang dapat menjadi sebuah fakta hukum.

“Berikutnya akan dianalisis lebih lanjut untuk menilai dan memastikan apakah fakta sidang ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk sebuah fakta hukum,” tutup Ali. (Ram)