UUD 45 Semua Baik, Soal Adanya Utusan Golongan di MPR Jangan Sampai Menghilangkan DPD 

by
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. John Pieris. (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Semua UUD 45, yang sudah ada semuanya baik. UUD 45 pertama itu baik. Begitu juga seterusnya sampai UUD 45, yang saat ini berlaku.

“Semuanya baik. Ingat, saya tidak mau mengatakan UUD yang pertama itu asli. Soal jika dikatakan asli, artinya jika saya katakan asli sama artinya amandemen UUD yang dilakukan sampai saat ini adalah palsu. Tidak kan,” jelas Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. John Pieris SH.,MH, yang tampil sebagai pembicara dalam diskusi empat pilar MPR RI di Presroom MPR/DPR/DPD RI, Rabu (16/11/2022).

Kemudian, lanjut John, jika kembali ke yang naskah awal itu berarti DPD hilang, Mahkamah Konstitusi hilang, dan Komisi Yudisial hilang.

“Jadi janganlah seperti itu. Kombinasi akan lebih baik. Spirit dari naskah awal itu juga kita pegang Teguh,” katanya.

Nah, kenapa konstitusi awal kita pegang teguh. Karena konstitusi pertama Indonesia merdeka itu untuk membahas Agustus 1945. Ketika itu yang di bawa harus dipikirkan macam-macam, termasuk utusan golongan.

Dan saat ini, kata John, Indonesia sudah memiliki DPR dan DPD yang tergabung di dalam MPR. Apakah ini harus ditambah dengan utusan golongan?

“Jika memang harus ada utusan golongan. Tugasnya cuma pada sidang-sidang MPR saja ataukah mempunyai kedudukan dan susunan kedudukan fungsi dan segala macam itu hampir sama dengan DPR dan DPD?” kata John.

Jadi, menurut John, sebaiknya semua diakomodasikan, tapi tetap berpegang pada rasionalitas. Artinya, teori-teori yang ada di banyak negara yang kita coba kembangkan.

“Mencari obat yang baru untuk kita tempatkan itu yang berikut saya kira memang banyak hal yang harus disempurnakan,” katanya.

“Jadi intinya kita hormati semua perjuangan yang terdahulu, kita menghargai harkat dan martabat orang yang menyampaikan aspirasi. Usul yang memang positif kita sederajat susunan dan kedudukannya sama semua, ataukah utusan sekedar kita menampung utusan golongan tapi fungsinya sama dengan utusan golongan pada naskah awal,” kata John. (Jimmy/Kds)