Kejagung Geledah Kantor Kemenkominfo atas Kasus Proyek Pembangunan BTS Rp10 Triliun

by
by
Tim penyidik Kejaksaan Agung saat melakukan penggeledahan kantor Kemenkominfo, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Foto : Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS).

“Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/11/ 2022), di Jakarta.

Dijelaskan, terdapat dua lokasi penggeledahan, yakni kantor Kementerian Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, Jakarta Pusat dan kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jl Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud,” kata Ketut menambahkan.

Seperti diketahui, dugaan korupsi pada proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 – 2022 menghabiskan dana sebesar Rp10 triliun.

Meski demikian, Kejaksaan Agung mengendus dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) pada 25 Oktober 2022 lalu status penyelidikannya ditingkatkan ke penyidikan.

Tim penyidik yang dipimpin Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi juga telah memeriksa sebanyak 60 saksi.

Karena itu, kata Kapuspenkum, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di tujuh perusahaan.

Adapun tujuh perusahaan yang digeledah penyidik Kejagung, yaitu:

1. Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia;

2. PT Aplikanusa Lintasarta;

3. PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera;

4. PT Sansasine Exindo

5. PT Moratelindo;

6. PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri;

7. PT ZTE Indonesia;

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari terbitnya Surat perintah penyelidikan perkara bernomor Sprint-23/F.2/Fd.1/07/2022 tertanggal 18 Juli 2022, saat posisi Direktur Penyidikan masih diemban Supardi, yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di Riau.

Dalam surat itu disebutkan, bahwa penyelidikan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan BTS 4G oleh BAKTI Kemenkominfo.

Adapun proyek tersebut menyangkut pembangunan internet pelayanan publik dan jasa internet pedesaan di sejumlah daerah.

Sebelumnya, pembangunan 19 unit tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Natuna Kepulauan Riau (Kepri) sejak tahun 2021 lalu, sedang mengalami kendala.

Proyek yang dilakukan oleh Badan Aksebiltas dan Komunikasi dan Informatika (BAKTI), sudah dirampungkan oleh sub-kontraktor, PT Semesta Energy Service (SES) hingga 80 persen pembangunan.

Namun, proyek penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang tersebar di sejumlah titik di Natuna tersebut, diduga bermasalah dalam hal pembayaran ke pihak ketiganya. Hingga akhirnya, PT SES mengambil langkah tegas, dengan menyegel site-site tower tersebut. Oisa