Membumikan Spirit Kepahlawanan

by
Brigjen Pol. Dr. Andry Wibowo SIK MH. (Foto: Ist)

DALAM sejarah kepolisian dunia, hampir tidak ada institusi kepolisian yang tidak menghadapi persoalan. Hal ini dikarenakan institusi kepolisian adalah institusi super sibuk yang mengurus problem publik dan mengandalkan manusia sebagai kekuatan utamanya. Polisi dimanapun memiliki tugas pokok menjaga keamanan dalam negeri dan memberikan pelayanan kepada publik.

Pelayanan kepolisian terhadap publik terkait dengan persoalan hukum, keamanan dan keteraturan sosial (law, security and order). Karena pemerintahan dibentuk dan dijalankan dengan manfaat salah satunya terwujudnya keamanan dan keteraturan berdasarkan hukum yang ditegakkan bersama.
Persoalan keamanan keteraturan dan hukum sejatinya adalah problem kompleks yang bersifat dinamis dan multi interpretatif yang terjadi terus menerus alias never ending. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak pernah hilangnya gangguan keamanan di area publik. Begitu juga dengan persoalan hukum dan keteraturan yang selalu hadir dan menjadi bagian dalam dinamika kehidupan sebuah masyarakat.

Kondisi ini menegaskan bahwasanya urusan keamanan, keteraturan dan hukum tidak melulu berhubungan dengan indikator normatif institusi kepolisian dalam menjalankan tugas pokoknya. Regulasi, kualitas sumber daya manusia polisi, cara bekerja polisi, kondisi natural publik dan banyak aspek lainnya sangat mempengaruhi sikap dan perilaku masyarakat termasuk juga perilaku polisi.
Oleh karenanya polisi dalam konteks realitas yang demikian itu tidak serta merta menjadi institusi yang menentukan kondisi keamanan, keteraturan dan bekerjanya hukum dalam ranah sosial.

Institusi lainnya yang berada dalam sistem sosial dan sistem negara juga memberikan pengaruh yang sangat signifikan terhadap kondisi keamanan, keteraturan dan tegaknya hukum.
Beberapa institusi yang sangat penting dan mendasar dalam mewujudkan keamanan, keteraturan dan tegaknya hukum adalah institusi keluarga, institusi pendidikan dan institusi keagamaan. Ketiga institusi memiliki peran besar dalam membentuk perilaku publik.

Dalam keluarga kegiatan “parenting” yang dilakukan orang tua terhadap anggota keluarganya dalam menanamkan nilai dan melaksanakan adab berkeluarga akan membentuk adab sosial yang lebih luas. Di dalam keluarga ayah dan ibu akan berperan sebagai pengasuh yang memberikan kasih sayang kepada anak dan anggota keluarga lainnya berdasarkan pengetahuan dan pengalaman mereka.

Dapat dikatakan posisi ayah dan ibu menjadi guru, ulama, polisi, pelatih paling awal dan paling mendasar bagi anak. Sebelum mereka hidup dalam pergaulan sosial dan mendapatkan sentuhan dari institusi sosial lainnya.

Kedua, dalam institusi pendidikan setiap orang diajarkan tentang adab dan perilaku sosial yang terpimpin, teratur dan terarah. Metode pendidikan, pengasuhan dan pelatihan serta mekanisme evaluasi yang tercatat akan menentukan keberlanjutan siswa untuk pendidikan jenjang selanjutnya.

Sistem pendidikan yang baik tidak hanya mengajarkan tentang pengetahuan. Pembentukan perilaku sosial yang beradab dalam lingkungan yang lebih beragam termasuk penghormatan terhadap orang lain dan negara juga terjadi dalam institusi ini.

Selain dia institusi di atas, institusi keagamaan juga memiliki peran dan fungsi mendasar dalam menanamkan nilai dasar tentang Tuhan, moralitas, dan etika kehidupan. Termasuk memperkenalkan norma tertulis dalam kitab suci yang didalamnya menyertakan konsep mendasar tentang kepatuhan, pelanggaran disertai dengan risiko dan manfaatnya.

Dinamika pada ketiga institusi kehidupan tersebut adalah proses sistemik yang dijalankan oleh hampir seluruh masyarakat di dunia termasuk Indonesia. Kesemuanya bermuara pada satu tujuan, terciptanya sebuah kehidupan yang terpimpin dan terkendali, kehidupan yang terencana dan terevaluasi sehingga akhirnya akan membentuk peradapan sosial yang dicita-citakan bersama, suatu peradaban yang tentram kerta raharja.

Polisi dalam konteks ini menjadi institusi penting meskipun tidak tunggal untuk memastikan kesemuanya berjalan pada batas norma yang wajib dipatuhi oleh semua warganya. Polisi sebagai pemelihara keteraturan dan ketertiban sosial berdasarkan norma yang diatur negara memiliki peran mendasar seperti layaknya pasangan orangtua yang menjaga dan memelihara disiplin anak-anaknya.

Selaras dengan peran serta fungsi guru untuk memastikan disiplin bersekolah para muridnya. Mengingatkan warga hal mendasar tentang mana yang boleh dan tidak dilakukan dalam sistem kehidupan bersama yang diatur negara.

Dari gambaran sederhana tersebut maka dibutuhkan upaya kolaboratif, berjenjang dan berkelanjutan dari semua institusi sosial maupun negara menjadi penting guna mewujudkan masyarakat yang tertib teratur, terpimpin dan terkendali tidak saja dibebankan pada polisi semata.

Upaya kolaboratif, berjenjang dan berkelanjutan adalah proses evolusi dan estafet dari model pembangunan peradaban sosial di banyak negara yang dimulai dari institusi keluarga, institusi sosial dan institusi negara yang didasarkan kepada nilai yang ditetapkan oleh negara.

Norma negara mencakup memperjuangkan nilai dan tujuan yang sama sebagai WNI yaitu tentang sejarah, Pancasila dan konstitusinya. Karena negara ini tidak dibangun dalam spirit kesatuan yang bermuatan sosialisme yang menjadi dasar dan tujuan pokok.

Konsekuensinya, semua para pemimpin keluarga, institusi sosial dan institusi kepolisian sebagai bagian dari institusi negara wajib memiliki kesadaran mendasar, motivasi, pengetahuan dan pengalaman untuk memastikan sejarah, Pancasila dan konstitusi dijabarkan dalam operasionalisasi kehidupan keluarga, kehidupan sosial dan kehidupan sebagai aparatur negara.

Saatnya Hari Pahlawan menjadi kesadaran bersama, polisi dan institusi lainnya untuk meneruskan semangat kepahlawanan. Dengan meletakkan dasar negara, cita-cita dan tujuan bernegara, sebagai dasar dalam melaksanakan peran dan fungsi institusi.

Yogyakarta, November 2023

*Dr. Andry Wibowo SIK MH* – (Pemerhati Konflik Indentitas: mantan anggota pasukan PBB di Bosnia; Konseptor Operasi Camar Maleo 2011 -2012 di Poso dan mantan anggota implementasi perundingan Damai di Aceh 2003-2004)