Ini Kolaborasi PGI – Kementerian Agraria Cegah Kasus Pertanahan

by
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Hadi Tjahjanto (kanan) sedang menerima tanda kenangan dari Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom setelah kedua belah pihak melakukan penandatanganan MoU di Jakarta, Senin (7/11/2022). (Foto: Humas PGI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Agraria  dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Dalam siaran pers PGI yang diterima beritabuana.co, menyatakan bahwa MoU ini sendiri tentang pelaksanaan  pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan aset PGI, anggota dan lembaga keumatan yang berafiliasi dengan PGI.

Pada kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menegaskan, langkah yang diambil pihaknya bersama PGI  bukan sekadar seremonial semata. Dengan MoU ini, sebut Hadi, permasalahan-permasalahan yang terjadi terkait pertanahan akan segera diselesaikan tanpa adanya diskriminasi.

“Indonesia negara yang sangat luas, namun hampir seluruh wilayah kita tidak ada yang tidak bermasalah dengan hak atas tanah bagi rakyat, maupun hak atas tanah bagi institusi. Sebab itu, kami memiliki waktu 2 tahun, hingga 2024 untuk menyelesaikannya,” jelas Hadi.

Mantan Panglima TNi ini  menambahkan, ada 160 juta bidang tanah yang akan disertifikasi selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Saat ini sudah 140 juta bidang tanah yang selesai disertifikasi.

Hal ini dilakukan oleh pemerintah kata Hadi untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan amanat konstitusi, bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Tak lupa, Hadi juga mendengarkan apa yang disampaikan oleh perwakilan gereja-gereja, terkait persoalan yang dialami terkait pertanahan. Dia pun menegaskan akan membantu menyelesaikannya, asalkan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom menyampaikan apresiasi atas penandatanganan MoU tersebut, sekaligus apresiasi atas seratus hari kerja Kementrian ATR/BPN dibawah Hadi Tjahjanto dalam rangka membenahi pertanahan nasional, yang dalam banyak hal masih diliputi oleh sengkarut tanah, dan ketidakpastian hukum.

“Salah satu yang sangat saya apresiasi adalah digitalisasi proses sertifikasi. Hal ini di satu sisi sangat membantu percepatan pembuatan sertifikat dan dapat dilakukan dari mana saja, tetapi di sisi lain, ini yang sangat penting, juga dapat mengatasi tumpang tindih kepemilikan ganda,” katanya.

Gomar Gultom menyatakan bisa memahami sulitnya pembenahan terhadap sengkarut tanah ini, karena rupa-rupa sebab, antara lain praktik mafia tanah yang masih bergentayangan di berbagai daerah, pengelolaan tata ruang yang belum berkeadilan, distribusi tanah yang berkeadilan belum sepenuhnya berlangsung serta regulasi yang ditengarai tidak berpihak kepada rakyat.

Akibatnya, berbagai konflik terkait masalah kepemilikan tanah merebak dimana-mana, antara masyarakat lokal dengan pengusaha seperti tambang atau kebun, seperti misalnya kasus-kasus TPL di Sumatera Utara, di NTT, Sulbar, Mandailing, dan daerah lain.

Pdt Gomar menyampaikan usaha yang telah dilakukan PGI, seperti bekerja bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), terutama ketika terjadi konflik-konflik agraria, yang jumlahnya cukup memprihatinkan dari tahun ke tahun. (Asim)