Kejagung Tingkatkan Status Penyelidikan Kasus Penyediaan Infrastruktur BTS Kemenkominfo ke Tahap Penyidikan

by
by
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana bersama Dirdik Jampidsus, Kuntadi saat memberikan keterangan pers di Kejagung. (Foto : isa/bbc)

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022 ke tahap penyidikan.

Status kasus tersebut dinaikkan setelah tim penyelidik melakukan gelar perkara atau ekspose dengan hasil telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan korupsi.

“Berdasarkan hasil ekspose kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan 5 BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana yang didampingi Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kamis (2/11/2022), di Jakarta.

Selain itu, lanjut Ketut, untuk kepentingan penyidikan, pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022, penyidik pidana khusus telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Sebanyak 7 perusahaan yang telah digeledah penyidik, diantaranya Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia.

“Dari hasil penggeledahan telah ditemukan dokumen-dokumen penting yang saat ini masih dipelajari tim penyidik,” ungkapnya.

Sebelumnya, pembangunan 19 unit tower Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Natuna Kepulauan Riau (Kepri) sejak tahun 2021 lalu, sedang mengalami kendala.

Proyek yang dilakukan oleh Badan Aksebiltas dan Komunikasi dan Informatika (BAKTI), sudah dirampungkan oleh sub-kontraktor, PT Semesta Energy Service (SES) hingga 80 persen pembangunan.

Namun, proyek penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang tersebar di sejumlah titik di Natuna tersebut, diduga bermasalah dalam hal pembayaran ke pihak ketiganya. Hingga akhirnya, PT SES mengambil langkah tegas, dengan menyegel site-site tower tersebut. Oisa