Kapolri Hapus Tilang Manual, Pangeran: Terobosan Baru

by
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai peniadaan penindakan tilang secara manual oleh polisi lalu lintas (Polantas), merupakan langkah terobosan yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo khususnya untuk menghindari terjadinya pungutan liar yang dilakukan oknum Polantas.

“Instruksi Kapolri tersebut, merupakan terobosan baru dibidang penindakan hukum agar hukum berjalan lebih efektif tetapi tetap optimal, khususnya dalam upaya menghindari upaya terjadinya pungutan liar dari oknum-oknum Polantas nakal,” kata Pangeran kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Pangeran menilai, instruksi Kapolri berupa larangan menggelar tilang secara manual yang dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022, bukan hanya dan dimaknai untuk mengosongkan jalanan dari kehadiran Polantas. Namun menurut dia, karena persoalan penindakan hukum bagi pelanggar bermotor tidak lagi dilakukan secara manual seperti penindakan dan razia tetapi melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Kita sangat mendukung instruksi Kapolri tersebut karena tidak lepas dari terobosan Kapolri untuk menaikkan kembali citra kepolisian yang terpuruk di masyarakat akhir-akhir ini. Melalui Instruksi Kapolri itu, maka berarti temu muka oknum polantas dengan pelanggar lalu-lintas yang ditengarai tidak luput dari adanya transaksi pungutan liar melalui tilang manual tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu meyakini instruksi Kapolri dengan meniadakan penindakan hukum secara manual itu, tidak ditujukan hanya untuk menghilangkan titik rawan persoalan pungutan liar di jalanan saja, tetapi juga tetap mengedepankan substansi penegakkan hukum di masyarakat, khususnya di jalan raya berjalan dengan efektif dan optimal. Opsi penegakkan hukum bukan saja secara justitia dengan ditilang saja atau sekarang dengan ETLE, tetapi juga secara non justitia.

“Langkah penegakkan hukum secara Non Justitia juga penting dilakukan, misalnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan perundang undangan demi perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri,” katanya lagi.

Pangeran menilai selain langkah edukasi, harus diingat bahwa memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas merupakan wujud dari penindakan hukum non justitia sehingga akan memberi manfaat bagi terwujudnya tertib hukum di jalan raya. Dia pun berharap penegakan hukum melalui ETLE harus dioptimalkan, misalnya dengan penambahan perangkat lunak dan keras di bidang IT.

“Dan, Komisi III DPR RI siap mendukung pemenuhan sarana dan prasarana kelengkapan basis teknologi informasi demi optimalisasi kinerja Polantas dalam memberikan rasa nyaman di masyarakat melakui terwujudnya tertib hukum dan tertib lalu lintas,” tutup Pangeran. (Asim)