Polsek Setu Ungkap Sindikat Curanmor Bersenpi

by
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan merilis kejahatan pencurian kendaraan bermotor menggunakan senjata api. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, BEKASI – Unit Reskrim Polsek Setu bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sindikat pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) bersenjata api (Senpi) yang meresahkan masyarakat Setu, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kejadian pencurian sepeda motor yang dialami korban bernama Elin Ali Sodikin pada kamis (20/10/2022) lalu.

“Berawal adanya pencurian sepeda motor jaraknya hanya 100 meter dari sini,” kata Gidion di lokasi rilis di hadapan wartawan, Senin (24/10/2022).

Dia menyebutkan, pencurian tersebut terjadi pada pukul 20.30 WIB. Setelah itu korban melaporkannya ke Polsek Setu.

“Dengan bantuan warga maka ditangkaplah Putra (22) setelah itu anggota melakukan pengembangan maka diperoleh nama-nama pelaku lainnya,” ucapnya.

Ia menyebutkan, setelah dikembangkan diperoleh lah tersangka lainnya yaitu Alex (45), Adit (19), Alfa (35), dan Alung (22). Disimpulkan bahwa mereka merupakan sindikat.

“Mereka sindikat yang beraksi dengan begitu detail, mulai dari perencanaan hingga menjual barang curian berupa unit sepeda motor yang sudah rapi. Kuncinya diganti tampak seperti baru,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, satu orang lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini dalam pengejaran oleh anggota Unit Reskrim Polsek Setu.

“Satu orang bernama Dicky masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Ia menuturkan, selain para tersangka turut diamankan pula barang bukti hasil kejahatan dan alat-alat yang dipakai untuk melakukan kejahatan.

“Kami amankan dua pucuk senjata api rakitan masih aktif, 9 peluru, lima unit sepeda motor, plat Nopol, sparepart, rumah kunci lama dan baru, kunci letter (T dan L), senjata tajam sejenis badik dan masih banyak lagi,” bebernya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. “Ancamannya kurungan badan selama 9 tahun,” pungkasnya.(CS)