Kejati DKI Kembalikan Berkas Haris Azhar ke Penyidik Polda Metro Jaya

by
by
Kasi Penkum Kejati DKI, Ade Sopyan saat bersama Ketua Forwaka, Zamzam Siregar. (Foto: Dok/Beritabuana.co).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.

“Iya benar, kami (Kejati DKI) kembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sopyan ketika dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022), di Jakarta.

Ade menuturkan, alasan Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas tersebut karena ada sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Jadi, ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi (penyidik-red), sehingga berkas harus dikembalikan,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari unggahan video di kanal Youtube pribadi milik Haris Azhar yang mengungkap hasil riset adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Intan Jaya Papua.

Video itu berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam”. Oisa