Penyidik Polri Serahkan Para Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua ke Kejagung

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Polri menyerahkan sebelas tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus pengerusakan barang bukti ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Namun pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, JPU menerima tanggungjawab tersangka dan barang bukti yang diserahkan,” kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur oleh undang-undang. Dimana JPU, berdasarkan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan.

Fadil memastikan pihaknya juga akan melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan sehingga secepatnya bisa mendapat kepastian hukum.

“Kami ingin perkaranya segera tuntas. Artinya kami tidak akan menunda-nunda persidangan, apalagi surat dakwaan juga sudah kami koreksi dan disempurnakan,” ujar Fadil.

Sementara itu tersangka Ferdy Sambo juga mengaku siap untuk menjalani proses hukum akibat kasus yang telah dilakukannya.

“Saya siap menjalani proses hukum ini, ” ujarnya, seraya menepis keterlibatan istrinya yakni Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

“Sebenarnya istri saya tidak bersalah.Dia tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban,” kilah Sambo.

Seperti diketahui, terdapat dua kasus dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut. Pertama, kasus pembunuhan berencana, dan kedua, obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J terdapat lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan tujuh tersangka obstraction of justice yakni Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. Oisa