Setiap Tahun, Kerugian Negara dari Sektor Pertambangan Diduga Capai Ratusan Triliunan Rupiah

by
Diskusi 'Satgas Merah Putih Polri Terlibat Mafia Tambang'. (Foto: Mar)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Managing Director · Political Economy and Policy Studies (PEPS), Dr. Anthony Budiawan, menilai bahwa dari tahun ke tahun terdapat temuan indikasi kerugian negara dari sektor pertambangan.

Menurut Anthony, perbaikan tata kelola menjadi perlu agar penerimaan negara dari sektor tersebut dapat meningkat dengan optimal.

Dia memaparkan persoalan dari tahun ke tahun sejak 2015, dan menurutnya terdapat kemungkinan sejumlah masalah masih terjadi saat ini.

“Berdasarkan laporan audit BPK, beberapa tahun yang lalu ada banyak temuan, seringkali ada banyak kesalahan atau kekurangan perhitungan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP,” ujar Anthony  dalam diskusi ‘Satgas Merah Putih Polri Terlibat Mafia Tambang’ di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Apalagi dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seringkali ditemukan masalah terkait pengelolaan mineral dan batu bara. Misalnya di 2015, ditemukan pajak bumi dan bangunan (PBB) pertambangan sektor minerba belum dibayar atau kurang.

Lalu di 2016, ditemukan adanya kelemahan pengendalian dan pengawasan produksi terhadap perusahan batu bara dan mineral. Di 2017, perencanaan dan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter di dalam negeri oleh PTFI juga berlarut-larut, sehingga melewati batas waktu larangan penjualan ekspor dalam bentuk mineral mentah maupun setengah jadi (concentrate) menurut Undang-undang (UU).

Berikutnya, di 2018 ditemukan adanya kesalahan perhitungan royalti dan dana hasil produksi batu bara (DHPB) sebesar Rp 181,32 miliar dan US$ 669.080. Di 2019 juga ditemukan adanya 21 perusahaan yang kurang cermat menghitung iuran PNBP SDA. Akibatnya terdapat kekurangan penerimaan iuran tetap, DHPB, royalti, penjualan hasil tambang dan denda sebesar Rp 328,13 miliar dan US$ 38,66 juta.

Selanjutnya di 2020, Kementerian ESDM kurang menerima PNBP tahun 2019 sebesar US$ 34,77 juta dan Rp 205,38 miliar dari 10 perusahaan minerba atas kewajiban iuran tetap, DHPB, royalti, dan denda.

“Ini tentu saja membawa kerugian bagi negara. Semestinya kita bisa menerima PNBP yang lebih besar, tetapi ternyata menjadi lebih kecil. Padahal dalam konteks sekarang, penerimaan negara sedang digenjot untuk menambal defisit APBN,” katanya.

Khusus masalah nikel, Anthony juga memaparkan potensi kerugian yang ditanggung negara, mengingat ada sejumlah kasus yang mengarah pada praktik illicit financial flows. Menurut Global Financial Integrity, Indonesia juga merupakan salah satu negara yang dirugikan dari praktik yang umum terjadi, termasuk di sektor pertambangan.

Sementara nara sumber lainnya Haris Rusli Moti mengatakan, bahwa adanya dugaan Satgasus Merah Putih Polri juga bermain di pertambangan sudah menjadi rahasia umum.

Untuk penanganan dan pengusutannya, tinggal menunggu kesungguhan pihak penegak hukum, baik itu Kepolisian itu sendiri, Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Karena aliran dana yang diungkapkan oleh PPATK itu kan sudah jelas kemana saja. Dana dari bisnis pertabambangan ini diduga ada yang mengalir ke oknum-oknum tertentu,” kata Moti.

Makanya, sambung aktivis 98 Kelompok 28 ini, dirinya meminta Presiden Jokowi untuk mendesak aparat penegak hukum, terutama KPK untuk mengusut dan melacak aliran dana ini.

“Presiden jangan hanya fokus pada kasus penanganan pidana pembunuhnnya saja. Tapi harus juga fokus ke masalah dana dari bisnis pertambangan itu,” tandas Moti.

Sementara Direktur Eksekutif Center of Energi And Resources Indonesia ( CERI ), Yusri Usman, memaparkan, pasca beredarnya grafik Kaisar Sambo dan Kosorsium 303 yang tidak pernah dibantah pihak Polri, nama Yoga Susilo dan RBT alias Bong alias Robert Prianto Binosusatya sudah menjadi pengetahuan umum diduga sebagai bandar judi online 303.

Yusri Usman, mengungkapkan, kedua orang yang mendapat stigma sebagai bandar judi online 303 ini, bersama Andrew Hidayat, seorang mantan narapidana kasus suap di KPK ternyata menguasai saham PT. PT. MHU. perusahaan tambang batubara yang pekan lalu menjadi perbincangan lantaran diduga korupsi pembayaran royalti sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan/atau manipulasi pengapalan dan penjualan batubara untuk ekspor secara illegal pada tahun 2021, sebanyak 8.218.817 MT jo TPPU yang merugikan negara sedikitnya mencapai sebesar Rp. 9,3 Triliun. (Kds)