Imigrasi Depok Akan Berlakukan Paspor 10 Tahun

by
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Fahrul Novry Azman (foto: tbn)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, siap memberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 18 Tahun 2022, yang mengatur masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Fahrul Novry Azman mengatakan, seluruh teknis penerapan aturan baru tersebut, masih dalam tahap persiapan pada Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk infrastruktur kesisteman untuk dapat mengimplementasikannya.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis, dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait aturan masa berlaku paspor 10 tahun tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Ia menyampaikan, apabila Juknisnya sudah keluar, segera pihaknya sosialisasikan ke masyarakat.

Fahrul memaparkan, belum diterapkannya pemberlakuan masa berlaku paspor paling lama 10 tahun tersebut, tidak hanya di Depok saja, namun pada seluruh kantor ataupun UPT Imigrasi di Indonesia.

“Bukan hanya Depok, seluruh kantor Imigrasi yang ada di Indonesia juga belum, karena masih menunggu peraturan pelaksanaannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), berencana memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Peraturan menteri tersebut, berlaku sejak dikeluarkannya aturan tersebut yakni pada tanggal 29 September 2022. (Rki)