BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Isma Yatun menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2022 pada rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemwn Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Isma Yatun menjelaskan, merupakan hal yang esensial bahwa BPK senantiasa berupaya keras mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan dan praktik internasional terbaik.
IHPS I Tahun 2022/ yang disampaikan ini, memuat ringkasan dari 771 laporan hasil pemeriksaan ( LHP), yang terdiri atas 682 LHP Keuangan, 41 LHP Kinerja, dan 48 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). BPK mengungkap 9.158 temuan yang memuat 15.674 permasalahan sebesar Rp18,37 Triliun. Sebanyak 51,8% atau 8.116 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp17,33 Triliun, 44,8 atau 7.020 dari permasalahan tersebut berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), dan 3,4% atau 538 permasalahan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp1,04 Triliun.
Isma Yatun menjelaskan, permasalahan ketidakpatuhan pada IHPS ini terdiri atas ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebanyak 5.465 permasalahan sebesar Rp17,33 Triliun dan ketidakpatuhan berupa penyimpangan administrasi sebanyak 2.651 permasalahan.
“Atas permasalahan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset. sebesar Rp2,41 Triliun, atau 13,9% dari nilai permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp17,33 Triliun,” kata Isma Yatun.
Terkait dengan permasalahan 3E , Isma Yatun menyatakan, sebanyak 53 permasalahan sebesar Rp787,90 Miliar merupakan ketidakhematan, tujuh permasalahan merupakan ketidakefisienan, dan 478 permasalahan sebesar Rp257,90 Miliar merupakan ketidakefektifan.
IHPS I Tahun 2022 dikatakan Isma Yatun memuat 137 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah Pusat, yaitu
1) Satu Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ;
2) 85 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2021 dengan opini 81 LKKL WTP dan empat LKKL Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yaitu LK Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia). Kemudian 3) Satu Laporan Keuangan/ Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2021 dengan opini WTP ;
4) 11 laporan keuangan Unit Akuntansi Pengelola Anggaran/Barang (UAKPA/B) Bagian Anggaran (BA) BUN pada kementerian/lembaga (K/L) terkait, tidak diberikan opini, serta
5) 39 laporan keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) tahun 2021 dengan opini 38 WTP dan 1 WDP.
“Atas laporan hasil pemeriksaan tersebut, capaian opini WTP pada LKKL tahun 2021 telah mencapai sebesar 95% atau telah melampaui target 92% yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024,” kata Isma Yatun.
Selain pemeriksaan keuangan pada pemerintah Pusat, BPK kata Isma Yatun juga telah memeriksa 541 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 dari 542 Pemda. Menurut dia, IHPS I Tahun 2022 juga memuat 41 hasil pemeriksaan kinerja, yang terdiri dari satu objek pemeriksaan pemerintah Pusat, 35 objek pemeriksaan pemerintah Daerah, dan lima objek pemeriksaan BUMN, dengan tiga tema prioritas nasional yakni Penguatan ketahanan ekonomi ; Pembangunan sumber daya manusia ; dan Penguatan infrastruktur.
Pemeriksaan kinerja tersebut antara lain pemeriksaan atas efektivitas pemerintah dalam menerapkan transportasi perkotaan berkelanjutan TA 2019 sampai dengan semester 1 tahun 2021 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Perhubungan.
“Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diatasi dapat memengaruhi pencapaian target nasional dalam mengelola program transportasi berkelanjutan,” sebut Isma Yatun. (Asim)