Artis Lesti Kejora Laporkan KDRT yang Dilakukan Suaminya

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus KDRT yang dilaporkan artis Lesti Kejora dengan terlapor suaminya, Rizky Billar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2348/IX/ 2022/ SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tanggal 28 September 2022.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (30/9/2022), mengatakan kronologis kejadian, pada Rabu tanggal 28 September 2022, sekitar pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB di Jl. Gaharu III No. 10 A Kel. Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor (Muhammad Rizky alias Rizky Billar) terhadap korban (Lestiani alias Lesti Kejora ).

Korban dan terlapor yang merupakan suami istri. Lesti mengatakan, Rizky ketahuan berselingkuh. Lesti marah dan minta dipulangkan kerumah orang tuanya. Mendengar itu Rizky emosi dan melakukan kekerasan dengan cara mendorong korban dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban.

Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini Pelapor di jerat dengan Pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). ” kata Endra Zulpan mengakhiri. (Kds)