Jampidum Fadil Zumhana : JPU Punya Kewenangan Tahan Tersangka Putri Candrawati

by
by
Jampidum, Fadil Zumhana yang didampingi Kapuspenkum, Ketut Sumedana saat menyampaikan penetapan P-21 berkas lima tersangka pembunuh Brigade Josua

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Meski Kejaksaan Agung telah menetapkan P-21 atau menyatakan lengkap atas berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memastikan untuk menahan tersangka Putri Candrawati.

Padahal, empat tersangka lain yakni
Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah ditahan sejak awal proses penyidikan di Mabes Polri.

Apakah setelah pelimpahan tahap dua nanti, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menahan Putri Candrawathi?

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana tidak memberikan jawaban secara tegas.

Menurutnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) mempunyai pertimbangan objektif dan subjektif jika harus menahan tersangka Putri Candrawati.

“Saya belum bersikap. Jaksa punya pertimbangan subjektivitasnya sendiri. Soal ditahan atau tidaknya tentu ada alasan objektif dan subjektif. Ini adalah kewenangan JPU, jika jaksanya khawatir kalau tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnya, maka dari sisi pasalnya dapat ditahan,” ujar Fadil saat menjawab kemungkinan menahan tersangka Putri Candrawati atas penetapan P-21 tersebut, Kamis (29/9/2022), di Jakarta.

Namun Fadil menyebut, tersangka Putri Candrawati semestinya dapat ditahan karena sesuai peraturan perundang-undangan, dalam proses penuntutan, jaksa dapat melakukan penahanan.

Yaitu penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 2×30 hari karena tuntutan pidananya di atas 9 tahun.

Menurutnya, soal penahanan terdapat tiga kategori tahanan yang memungkinkan dapat dilakukan. Yakni tahanan Rutan, Rumah, dan Kota.

“Jadi, itu kewenangan jaksa untuk mempertimbangkannya menahan tersangka Putri Candrawati, ‘ kata Fadil menandaskan.

Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan bidang intelijen untuk melakukan cegah dan tangkal (Cekal) terhadap Putri Candrawathi. Tujuannya agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

“JPU mengambil langkah Cekal sebagai antisipasi agar tak ada pelarian ke luar negeri. Pencekalan terhadap ibu PC akan dilakukan sepanjang itu diperlukan di persidangan,” ujar Jampidum menambahkan.

Seperti diketahui, penyidik Mabes Polri juga telah menetapkan Putri Candrawati selaku istri Ferdy Sambo sebagai sebagai tersangka kasus tersebut.

Tersangka Putri Candrawati diduga kuat ikut mengetahui dan berada di TKP saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dibunuh.
Karena itu Putri Candrawati dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP. Oisa