Kebebasan Berekpresi di Internet Hendaknya Dibarenagi Pemahaman Etika Bermedsos

by
Diskusi #MakinCakapDigital Kemenkominfo berkolaborasi dengan Siberkreasi bertajuk "Etika Bebas Berpendapat di Dunia Digital". (Foto: Dokumentasi)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majunya perkembangan teknologi, turut serta membuat maraknya konten-konten yang memuat ujaran kebencian, cacian, hinaan dan hoaks yang bertebaran di berbagai media sosial. Untuk itu, pentingnya penerapan etika dalam kebebasan berselancar di dunia medsos.

Wakil Sekretaris PWNU DIY 2022-2027, Muhammad Mustafid menyampaikan, laporan Freedom House menunjukkan, skor indeks kebebasan internet di Indonesia sebesar 48 dari 100 pada 2021. Skor tersebut membuat Indonesia menempati peringkat kesepuluh Asia Pasifik, di bawah India dan Sri Lanka.

“Menurut Freedom House, Indonesia masih tergolong sebagai negara dalam kategori penggunaan internet yang tidak sepenuhnya bebas,” ujar Mustafid dalam diskusi #MakinCakapDigital Kemenkominfo berkolaborasi dengan Siberkreasi bertajuk “Etika Bebas Berpendapat di Dunia Digital” pada Minggu (25/9/2022).

Mustafid, dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/9/2022), menerangkan, sejumlah persoalan yang menjadi sorotan mulai dari masalah infrastruktur dan kecepatan internet, pemerataan akses internet, hingga kewenangan pemerintah dalam mengatur penggunaan internet secara adil dan berimbang.

Secara rinci, skor Indonesia perihal hambatan akses internet sebesar 14 dari 25. Terkait pembatasan konten di internet, Indonesia meraih skor 17 dari 35. Kemudian, skor Indonesia terkait pelanggaran hak pengguna internet sebesar skor 17 dari 40.

Mustafi mengaku memahami bahwa kebebasan berekpresi di internet merupakan hak asasi. Sebab, tanpa kebebasan berekspresi tidak ada demokrasi, dan sistem pemerintahan jatuh pada dictatorship atau pemerintahan otoriter.

“Media (digital) menjadi salah satu ruang kebebasan berekspresi: tempat publik atau khalayak menyampaikan ide, gagasan, kebutuhan, termasuk kritik terhadap lembaga/pejabat pemerintahan,” ujarnya.

Namun, harus dipahami juga tentang batasan-batasan kebebasan tersebut. Hak Hak atas kebebasan berekspresi hendaknya diimbangi dengan tanggung jawab: tidak semuanya bisa diumbar.

Kemudian, memanfaatkan ruang kebebasan berekspresi di internet secara bertanggung jawab, dengan mencipta konten-konten yang bermanfaat.

“Rambu-rambunya, tidak boleh melanggar hak dan melukai orang lain tak boleh membahayakan kepentingan publik, negara, dan masyarakat,” kata Mustafid.

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Nugrahaeni Prananingrum menilai, sejak Internet ditemukan dan berkembang terdapat banyak perubahan. Internet membuat segala sesuatu menjadi lebih efisien dan teratur, juga membangun jaringan komunikasi yang tidak terbatas.

Nugrahaeni menerangkan, berdasarkan survei APJII, jumlah penduduk terkoneksi internet 2021-2022, sebanyak 210.026.769 jiwa dari total pupulasi 272.682.600 jiwa penduduk Indonesia tahun 2021.

Dari data di atas, menurut dia, salah satu tantangan masyarakat saat ini adalah kemampuan untuk mencerna informasi yang masuk dari lingkungan yang ada di sekitarnya.

“Kemampuan mencerna informasi yang positif yang masuk dalam diri seseorang dipengaruhi oleh pendidikan karakter,” kata Nugrahaeni.

Sementara itu, Staf Bidang Kemahasiswaan Sekolah Tinggi Agama Islam Sunan Pandanaran (STAISPA), Luqman Hakim Bruno menyampaikan, sangat penting penerapan etika dalam bermedsos.

Pangkalnya, pada 2020 riset yang diterbitkan Microsoft menempatkan warganet Indonesia di peringkat 29 dari 32 negara di dunia. Dan peringkat terbawah di Asean dalam indeks kesopanan di ruang digital atau digital civility index

“Padahal internation.org menempatkan Indonesia di peringkat ke-8 dari 46 sebagai negara paling ramah untuk dikunjungi wisatawan,” kata Luqman.

Bagi dia, teknologi berkembang terus-menerus, masyarakat dituntut untuk selalu siap beradaptasi. Dalam proses adaptasi ini harus sadar bahwa teknologi hanya sebatas alat dan manusia adalah tuannya.

“Kendalikan teknologi sesuai kebutuhan kita, jangan sampai kita yang dikendalikan olehnya,” kata Luqman. (Kds)

Catatan: 

Informasi lebih lanjut dan acara literasi digital GNLD Siberkreasi dan #MakinCakapDigital lainnya, dapat mengunjungi info.literasidigital.id dan mengikuti @siberkreasi di sosial media.