BERITABUANA.CO, JAKARTA – Maraknya pengguna media sosial usia dini, membuat banyak orang berpendapat. Ada yang negatif dan positif. Fraksi Gerindra DPR bahkan mengusulkan adanya undang-undang yang dapat melindungi dan mencegah kejahatan di ruang siber di Indonesia.
“Kami mengusulkan rancangan UU Perlindungan dan Keamanan Siber,” kata Sekretaris F-Gerindra DPR RI Bambang Haryadi kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Bambang menyebut aturan ini sekaligus untuk melindungi anak usia dini dari potensi bahaya konten-konten yang tidak bertanggung jawab.
Bambang menyebut banyak anak bermain medsos tanpa pengawasan orang tua sehingga rentan terpapar konten sesat. Dicontohkan di beberapa negara yang melarang ataupun membatasi anak-anak bermedia sosial.
“Australia melarang penggunaan Instagram dan Facebook untuk anak di bawah 16 tahun. Lalu Prancis yang mengesahkan UU yang mengharuskan platform mendapatkan persetujuan orang tua saat anak-anaknya di bawah 15 tahun membuat akun media sosial,” kata Bambang.
Inggris, katanya juga, ada UU Keamanan Daring. Lalu Filipina yang mempunyai aturan mewajibkan pengguna medsos memakai nomor dan identitas resmi saat membuat akun untuk mencegah akun anonim.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI ini juga mengungkit bahaya informasi palsu yang disebarkan di media sosial oleh akun anonim. Bambang mengungkit keterangan ahli media sosial Ismail Fahmi dalam sidang MKD DPR RI, Senin (3/11/2025) lalu.
Ismail saat itu menjadi ahli terkait video anggota DPR berjoget di sidang tahunan yang dinarasikan karena kenaikan gaji. Saat itu Ismail Fahmi menyebut ada context collapse atau video kejadian joget benar namun ditumpuk dengan narasi yang salah, yaitu informasi palsu soal kenaikan gaji dalam sidang tahunan. Pada akhirnya, video tersebut mengarah ke hoaks karena framing.
Selain itu, Bambang menyebut banyaknya akun anonim juga berpengaruh terhadap penipuan di media sosial. Karenanya, dia menilai perlu ada regulasi khusus yang melindungi ruang siber Indonesia.
“Kita ingin memastikan perlindungan siber bagi masyarakat. Ini sebagai pencegahan. Untuk melindungi anak-anak dan juga mencegah munculnya akun anonim yang tak bertanggung jawab,” ujar Bambang. (Kds)







