Kejari Jakbar Ringkus Buronan Terpidana Dua Tahun Penjara

by
by

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Tim Tabur (Tangkap Buronan) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengamankan Ozie Hansery Moechlis, buronan terpidana kasus penipuan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jakbar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan buronan Kejari Jakarta Barat tersebut.

“Benar, tim Tabur Kejari Jakarta Barat telah mengamankan seorang buronan bernama Ozie Hansery Moechlis saat berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 16.00 Wib,” kata Iwan melalui Kasi Intelnya, Lingga Nuarie kepada wartawan, Rabu (14/9/2022), di Jakarta.

Dijelaskan, buronan Ozie Hansery Moechlis yang telah divonis Hakim bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sayangnya, Ozie Hansery Moechlis tak mengindahkan putusan tersebut, padahal sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga akhirnya dibekuk tim Tabur Kejari Jakarta Barat.

“Selanjutnya terpidana Ozie langsung kita eksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, ” kata Lingga. Oisa