Sudah 4, Anggota Polri Dipecat Tidak Hormat Kasus Pembunuhan Brigadir J

by
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Satu persatu anggota Polri yang terlibat menghalangi proses penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J dipecat tidak hormat dari anggota Polri.

Tercatat sudah 4 anggota Polri yang dipecat terkait kasus tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni dan Kombes Agus Nurpatria.

Atas putusan sidang etik itu, ke 4 anggota Polri tersebut mengajukan banding. Kombes Agus Nurpatria dipecat tidak hormat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Mabes Polri,  Rabu (7/9/2022).

“Setelah dibacakan keputusan oleh agen komisi sidang kode etik, pelanggar ANP mengajukan banding,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (8/9/2022)

Sedang 3 tersangka lain, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni sudah diputuskan dipecat pada sidang etik sebelumnya.

Menurut Irjen Dedi, banding merupakan hak pelanggar karena banding diatur dalam Pasal 69 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Pengajuan banding akan tetap diproses oleh Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Propam Divisi Propam Polri. Dalam sidang etik yang berlangsung selama 13 jam, Kombes Agus Nurpatria diputus bersalah karena melakukan perusakan CCTV di pos satuan pengamanan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kombes Agus juga dinilai tidak profesional dengan menghalangi penyidikan, termasuk pemufakatan obstruction of justice bersama enam tersangka obstruction of justice lain.

Sidang etik terhadap Kombes Agus
dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Tornagogo Sihombing berlangsung selama dua hari.

Sidang itu menghadirkan 14 orang saksi, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ridwan Soplanit, AKBP Ari Cahya, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol HP, AKP Rifaizal Samual, AKP Irfan Widyanto, Kompol IR, AKP IF, IPTU JA, dan IPTU HP, Aiptu SA, Briptu MSH.

Kombes Agus Nurpatria diisukan ikut bersama Brigjen Hendra mengunjungi kediaman keluarga Brigadir Yosua di Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi pada Senin (11/9/202)  terbang ke Jambi dengan jet pribadi.

Kombes Agus Nurpatria saat kejadian tercatat sebagai anak buah Ferdy Sambo dengan jabatan Kepala Divisi Propam Polri. Agus disebut merusak barang bukti, termasuk rekaman CCTV di TKP rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pasca kejadian yang menewaskan Brigadir Yosua. (Kds)