BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polri kembali menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terhadap tersangka Kompol CP (Chuk Putranto). Sebelumnya dikenakan kepada otak pelaku pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
CP diduga terlibat kasus dugaan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuha Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Sebelumnya Kompol CP telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Obstruction of Justice. Selain CP, Polri juga menetapkan 5 perwira lain sebagai tersangka kasus yang sama, yakni FS alias Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK alias Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP alias Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR alias AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri dan BW alias Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Pemecatan kedua tersangka itu, atas ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.
“CP dipecat sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prastyo,
Jumat (2/9/2022). (Kds)