Satu Lagi Terlibat Pembunuhan Brigadir J Dipecat Tidak Hormat, Total Sudah 5 Anggota Polri

by
Sidang Profesi Kode Etik Pembunuhan Brigadir J. (Foto: IG)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian diberhentikan secara tidak hormat dari anggota Polri. Dalam sidang kode etik yang digelar Mabes Polri, AKBP Jerry dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Sidang etik yang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing yang digelar pada Jumat (9/9/2022) memutuskan
AKBP Jerry dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kombes Rahmat Pamudji di ruangan sidang etik dilihat, Sabtu (10/9/2022) di Instagram @polritvradio.

Sidang etik juga memutuskan AKBP Jerry dikenakan sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. Namun patsus itu telah dijalaninya dari 11 Agustus sampai 9 September 2022.

“Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” ujarnya.

Untuk diketahui, tercatat 5 anggota Polri telah dipecat secara tidak hormat terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang terjadi pada 9 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Dure Tiga, Jakarta Selatan.

Angota Polri yang dipecat masing-masing:

1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
4. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. AKBP Jerry Raymond Siagian mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Kds)