Anggota DPRD Depok Afrizal Tolak Surat PAW

by
Anggota DPRD Kota Depok Fraksi Gerindra Afrizal A Lana (foto: ags)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Gerindra Afrizal A Lana, menolak dirinya di Pergantian Antar Waktu (PAW) . Pasalnya, kata dia tidak ada perjanjian PAW antara dirinya dengan Rhienova.

Afrizal pun sontak menolak Surat bernomor 4609/KPG.19.03/PemOtda yang ditujukan langsung kepada Walikota Depok melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat. Surat yang menekankan proses PAW dirinya dan Rienova .

”Isu yang dihembuskan kuat hingga DPP, soal perjanjian saya dengan Rienova untuk bergantian setelah setengah periode adalah bohong. Tak ada perjanjian pergantian paruh waktu itu. Saya murni menang pilihan masyarakat pada Pemilu,” jelasnya kepada wartawan, Minggu (21/8/2022).

Selain itu yang membuatnya kesal adalah, keluarnya rekomendasi dari Ketua DPRD Kota Depok dan juga Walikota Depok kepada Gubernur Jawa Barat, hingga pada akhirnya berbuntut keluarnya SK Gubernur Jawa Barat, terkait peresmian PAW atas namanya.

Ia menegaskan, Ketua DPRD tidak akan memberikan rekomendasi jika tanpa permintaan dari partai. Begitu pula Walikota, tidak bakal merekomendasikan jika tak ada rekomendasi dari DPRD.

”Namun patut disayangkan, mereka tidak melihat aspek lainnya, kasus hukum saya masih berjalan. Saya dalam proses penggugatan surat keputusan di PTUN Jakarta,” ujarnya.

Harusnya, tambahnya, hasil dari proses hukum itu ditunggu dulu. Jika masih dalam proses hukum tak boleh ada keputusan, harus inkrah dulu.

Sementara DPRD maupun Walikota, sebutnya, meyakini sudah menjalankan sesuai prosedur yakni adanya surat DPC Gerindra kota Depok no KJ.021.0379/DPC GRD-DEPoK/iiI/2022 , surat DPP Gerindra no 02-0052/K PTS/DPP-Gerindra/2020 dan nomer 03-0224/DPP-Gerindra/2022 dan Putusan Mahkamah Agung.

“Masalah antara saya dan Internal partai belum selesai, dan masalah internal partai tersebut itu disebutkan di PP no 12 Tahun 2015 penyelesaiannya bisa di sengketa pengadilan dan harus ditunggu hasilnya,” paparnya.

Menurut Afrizal dalam surat dari provinsi yang sebelumnya ada poin penjelasan, bahwa perkara tersebut sedang berproses, sehingga belum dapat di proses.

“Jadi mereka tidak baca poin-poin sampai ke 4 pada surat yang dikirimkan oleh Provinsi sebelumnya, bahwa ini sedang berproses, jadi belum bisa diambil tindakan,” tandasnya. (Riki)