Anggota DPRD Depok Cabut Hak Interpelasi, KDS Bakal Berubah Warna

by
Ketua Fraksi PDIP DPRD Depok Ikravany Hilman berjabat tangan dengan Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, didampingi Ketua DPRD Depok T. M. Yusufsyah Putra dan Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari (foto: ratu)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Depok Ikravany Hilman membenarkan bahwa, Hak Interpelasi Anggota DPRD Depok soal program Kartu Depok Sejahtera (KDS), telah selesai alias dicabut.

Aasan hak interpelasi KDS dicabut oleh anggota DPRD Depok, menurutnya lantaran Walikota dan Wakil Walikota Depok, menerima seluruh kritik dan masukan dari DPRD.

“Ya Benar hak interpelasi dicabut. Karena hampir seluruh kritik dan masukan dari DPRD, diterima oleh Pemerintah Kota dan akan segera dilakukan perbaikan,” ungkap Ikravany dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, (6/8/2022).

Usai hak interpelasi dicabut oleh anggota DPRD Depok, lanjutnya, program KDS tetap berjalan dan dilakukan perbaikan oleh Pemerintah Kota Depok.

Program KDS kata Ikravany tetap berjalan dengan cara yang sudah disepakti antara DPRD dan Pemerintah Kota Depok.Sebab, KDS merupakan program jaminan sosial yang memang harus jalan.

“Berjalan dengan cara yang sudah di sepakati. Kalau program jaminan sosialnya harus jalan. Itu kan bagian dari yang diperjuangkan oleh DPRD juga,” imbuhnya.

KDS itu, terangnya, harus dilihat sebagai cara untuk menyelenggarakan program kesejahteraan sosial. Ini yang DPRD perbaiki.

Sebelumnya, Imam Budi Hartono mengatakan, pencabutan hak interpelasi KDS, telah disampaikan oleh sebagian besar anggota fraksi di DPRD Depok saat Sidang Paripurna pada Rabu, 3 Agustus 2022.

“Alhamdulillah, rapat paripurna kemarin hak interpelasi dari sebagian besar anggota DPRD Depok dicabut,” ungkapnya.

Hak interpelasi dicabut, lantaran faktor komunikasi dibangun dengan baik. Sehingga antara esekutif dan legislatif, terbangun baik dan menghasilkan masukan, sehingga program KDS berjalan dengan baik kedepanya.

Imam menjelaskan, komunikasi maupun diskusi yang dilakukan legislatif dan eksekutif itu, telah membuahkan sejumlah hasil.

Diantaranya, kata dia, perubahan warna pada KDS yang dianggap sebagai bentuk kampanye, karena menggunakan warna dari salah satu partai.

“Misalkan, terhadap kartu yang mereka lihat bahwa ada warna tertentu yang membuat mereka tidak nyaman. Sehingga, harus diubah dengan format yang diberikan saran dari DPRD,” utasnya. (Rki)