Hentikan Intervensi Asing dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

by
Ilustrasi

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Para aktivis pro demokrasi dan penggiat pemilu menyuarakan penyelanggaraan pemilu harus bebas dari keterlibatan pihak asing termasuk dalam hal pembiayaannya. Masalahnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah berjalan, dimana komponen pemilu termasuk penyelenggara sedang melakukan persiapan untuk melaksanakan dan melakukan pengawasan tahapan Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan sebagai respons pertemuan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI bersama The International Foundation for Electoral Systems (IFES) dan perwakilan dari Pemerintah Australia, Jumat (12/8/2022).

Dalam pertemuan itu seperti disampaikan para penggiat pemilu, ada kesepakatan untuk menjalin kerja sama dalam sektor peningkatan kualitas demokrasi.
Para aktivis pro demokrasi dan penggiat pemilu juga mengutip harapan yang disampaikan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja bahwa Indonesia dan Australia dapat saling membantu untuk meningkatkan kualitas demokrasi di masing-masing negara.

Beberapa poin kerja sama tersebut adalah pendidikan demokrasi melalui meningkatkan kemampuan digital, keamanan siber, kemampuan untuk menangani disinformasi dan misinformasi, menyediakan proses politik dan pemilu yang lebih inklusif bagi perempuan, rakyat penyandang disabilitas dan minoritas lainnya, penguatan kebijakan seputar pengelolaan data pemilu dan kampanye politik serta mempromosikan kepemimpinan pemuda dan partisipasi demokratis.

“Sebagian dari kerja sama tersebut tengah dilaksanakan, seperti dalam rangka peringatan International Youth Day 2022,” kata mereka.

Dalam pernyataan bersama yang diterima beritabuana.co di Jakarta, Jumat (12/8/2022), mereka mengingatkan amanat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 451 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa anggaran belanja KPU dan Bawaslu harus bersumber dari APBN.

Kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi No.108-109 PHPU 18/2009 juga turut menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus bersifat mandiri dan terbebas dari pengaruh pihak mana pun (termasuk pihak asing) sebagaimana diamanatkan pasal 22E (5) UUD 1945.

“Mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk tidak menerima bantuan luar negeri dan/atau bekerja sama dengan lembaga donor asing yang berpotensi mengganggu kemandirian penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UU No 7 Tahun2017 tentang Pemilihan Umum,” kata mereka.

Para aktivis pro demokrasi dan penggiat pemilu ini adalah Sekjen KIPP, Kaka Suminta; Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita; Peneliti senior FORMAPPI, Lucius Karus; Direktur Kata Rakyat l, Alwan Ola Riantoby; Analis Politik Exposit Strategic, Arif Susanto; Ketua VINUS, Yusfitriadi; Direktur PARA Syndicate , Ari Nurcahyo; Koordinator Tepi Indonesia, Jeirry Sumampow; Direktur LIMA Indonesia, Ray Rangkuti; Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Erik Kurniawan; dan pengamat politik UI, Aditya Perdana.

Diantara kerjasama yang potensial menggangu itu sebut mereka adalah keamanan dalam siber dan pengelolaan data kepemiluan.

Selain mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk menolak bantuan pihak asing, mereka ini juga menyerukan kepada pihak asing mana pun untuk tidak berupaya memengaruhi proses Pemilu Indonesia, yang berpotensi mengganggu kedaulatan nasional.

“Proses penguatan demokratisasi melalui penguatan sistem dapat lebih memperhatikan keutuhan bangsa,” imbuh mereka. (Asim)