Tak Hanya Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Bisa Diadili dengan Tuduhan Kejahatan Kemanusiaan

by
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Polri telah menetapkan mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Kapolri menuturkan, penetapan tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo ini karena telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menambahkan, Sambo dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.

“Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup,” kata Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu, terkait hal ini, Pengamat intelijen Susaningtyas Kertopati menyambut positif dan mengapresiasi hasil kinerja Tim Khusus Polri dalam mengusut pembunuhan Brigadir J.

Susaningtyas pun mendorong Polri agar juga menerapkan tuduhan kejahatan kemanusiaan terhadap Sambo dan para pelaku pembunuhan Brigadir J.

“Pelaku mestinya diadili dengan tuduhan kejahatan kemanusiaan. Antara lain karena hak hidup dijamin, tidak hanya peraturan perundangan nasional, tetapi juga oleh UN Declaration on Human Rights,” ucap Nuning, sapaan akrab Susaningtyas lewat keterangannya tertulisnya, Kamis (11/8/2022).

Meskipun demikian, lanjut Nuning, masyarakat juga harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kita percayakan dulu Tim yang dibentuk Polri, Komnas HAM, Kompolnas,” ujar Nuning.

Mantan Anggota DPR RI Komisi I ini lalu menyinggung mengenai keselamatan Bharaha E. Nuning mendorong agar Bharaha E segera dilindungi. “Bharada E dan keluarga harus dapat perlindungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan Polri sebagai justice collaborator,” jelasnya.

Sementara itu, terkait pengungkapan kasus ini yang lumayan memakan waktu, Nuning dapat memahami. Menurutnya, pengungkapan kasus dalam institusi sebesar Polri yang birokratis dan hirarkis memang tidak semudah berasumsi di media sosial. “Saya kira, Kapolri sangat memahami hal tersebut,” ungkap Nuning.

Karena itu, lanjut Nuning, dibutuhkan upaya ekstra untuk mengamankan proses investigasi di berbagai tingkatan agar tidak ada yang mencoba-coba untuk memengaruhi proses investigasi, sekecil apa pun pengaruh tersebut.

Prosesnya menjadi lama karena banyak hal yang bersinggungan memperlambat proses penanganan. fdl