Habib Aboe: Penetapan Status Tersangka Irjen Ferdy Sambo, Langkah Maju Polri Dibawah Pimpinan Jenderal Listyo Sigit

by
Ketua MKD DPR RI dari F-PKS, Aboe Bakar Alhabsyi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, penetapan status tersangka terhadap bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, langkah maju yang dilakukan Polri dibawah pimpinan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Saya melihat Kapolri terus mengawal proses pro justicia dengan baik dan menyampaikan ke publik secara terbuka. Hal ini sesuai arahan yang diberikan oleh Presiden,” kata Aboe Bakar Alhabsyi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Karena itu, lanjut Habib Aboe sapaan Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, upaya Polri yang berusaha bekerja secara profesional, tentunya hal ini patut untuk diapresiasi.

“Saya mengapresiasi ketegasan Jenderal Listyo Sigit yang tidak padang bulu dalam menangani kasus tewasnya Brigadir J. Kita juga berharap proses hukum dilakukan secara transparan, siapa yag bersalah harus ditindak tegas,” ujar Ketua Mahkamah Kehoratan Dewan (MKD) DPR RI itu lagi.

Menyinggung adanya puluhan personel yang diproses secara etik, menurut Habib Aboe, menunjukkan keseriusan penanganan perkara ini secara tegak lurus.

“Ini langkah baik untuk penguatan publick trust, sehingga institusi Polri akan semakin kuat,” pungkas Legislator dari dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut.

Sebelumnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, pada Selasa (9/8/2022) Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kapolri menyebut, berdasarkan pemeriksaan Bharada Eliezer salah satu tersangka kasus ini, yang juga ajudan Irjen Ferdy Sambo didapati fakta bahwa Bharada Eliezer menembak Brigadir Yoshua atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Atas perbuatannya, 4 tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Ery)