DPR RI Dukung Kenaikan Honor Badan ad hoc Pemilu 2024, Sebagai Upaya Memanusiakan Penyelenggara

by
Anggota Komisi II DPR dari F-PDI Perjuangan, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, kenaikan honor petugas badan ad hoc Pemilu dan Pilkada 2024 bukan hanya untuk memproteksi penyelenggara saat melaksanakan tugas, namun juga bagian memanusiakan para penyelenggara.

“Kenaikan honorarium petugas ad hoc Pemilu 2024 adalah komitmen DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu. Ini bukan sekedar untuk memproteksi namun untuk memanusiakan karena mereka adalah ujung tombak penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Rifqi kepada wartawani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2022), terkait honor penyelenggara badan ad hoc Pemilu 2024 yang mengalami kenaikan hingga tiga kali lipat dibandingkan Pemilu 2019.

Rifqi berharap kenaikan anggaran badan ad hoc tersebut, berdampak pada peningkatan kualitas dan kuantitas penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Dia mengatakan honor badan ad hoc Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan misalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tahun 2019 hanya Rp500 rTbu, lalu menjadi Rp1,5 Kuta.

Menurut dia, para petugas badan ad hoc merupakan “ujung tombak” penyelenggaraan pemilu sehingga mustahil melaksanakan pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia (jurdil-luber) kalau penyelenggara tidak dilindungi.

“Jadi kenaikan anggaran hampir tiga kali lipat untuk Pemilu 2024, salah satunya disumbang oleh kenaikan anggaran badan ad hoc,” ujarnya.

KPU RI mengumumkan bahwa pemerintah telah menyetujui kenaikan honorarium bagi badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Kenaikan tersebut termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.

“Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu 2019 dan pemilihan tahun 2020,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers, Senin (8/8/2022).

Berikut rincian honorarium badan ad hoc untuk 2024:
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Ketua: Rp2,5 Juta
Anggota: Rp2,2 Juta
Sekretaris: Rp1,85 Juta
Pelaksana: Rp1,3 Juta

2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
Ketua: Rp1,5 Juta
Anggota: Rp1,3 Juta
Sekretaris: Rp1,15 Juta
Pelaksana: Rp1,05 Juta
Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 Juta.

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
Ketua: Rp1,2 Juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)
Anggota: Rp1,1 Juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)
Satlinmas: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)

4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
Ketua: Rp8,4 Juta
Anggota: Rp8 Juta
Sekretaris: Rp 7 juta
Pelaksana: Rp6,5 Juta
Pantarlih Luar Negeri: Rp6,5 Juta

5. KPPS Luar Negeri
Ketua: Rp6,5 Juta
Sekretaris: Rp6 Juta
Satlinmas Luar Negeri: Rp4,5 Juta. (Asim)