Indonesia – Arab Saudi Tandatangani Pilot Project SPSK

by
Indonesia dan Arab Saudi sepakati Technical Arrangements yang berfungsi sebagai pengaturan teknis pilot project SPSK secara terbatas bagi PMI. (Foto: Humas)

BERITABUANA.CO, BADUNG – Indonesia dan Arab Saudi menyepakati Technical Arrangements yang berfungsi sebagai pengaturan teknis pilot project Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) secara terbatas bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Melalui kesepakatan ini, terdapat enam jabatan yang dapat ditempati oleh PMI di Arab Saudi.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, sejatinya Technical Arrangements SPSK secara terbatas bagi PMI di Arab Saudi sudah ditandatangani sejak 11 Oktober 2018. Namun, karena adanya sejumlah kendala salah satunya pandemi COVID-19, Technical Arrangement SPSK ini telah habis masa berlakunya sebelum terimplementasi secara penuh.

“Oleh karena itu, Indonesia telah mengusulkan beberapa revisi atau perubahan ketentuan dalam naskah Technical Arrangements dan Lampirannya, utamanya ketentuan durasi masa berlaku dan area pelaksanaan kerja sama, serta naskah Lampiran Standar Perjanjian Kerja dan Indikator Kinerja Utama,” kata Ida.

Ia sebrlumnya menyaksikan penandatanganan Joint Statement dan Record of Discussion One Channel System for limited Placement for Indonesian Migrant Workers in the Kingdom of Saudi Arabia, di Badung, Bali, Kamis (11/8/2022). Dijelaskan, sesuai kesepakatan di dalam Technical Arrangement, terdapat enam jabatan yang dapat ditempati oleh PMI.

Jabatan itu adalah Housekeeper, Babysitter, Family Cook, Elderly Caretaker, Family Driver, dan Child Care. Sementara area penempatan akan dilaksanakan di Mecca, Jeddah, Riyadh, Medina, Dammam, Dhahran, dan Khobar. Ida menilai, penempatan melalui SPSK akan lebih mudah dan aman bagi PMI karena mengintegrasikan sistem informasi pasar kerja kedua negara, yaitu SIAP KERJA (Indonesia) dan MUSANED (sistem informasi pasar kerja Arab Saudi).

“Berkenaan dengan kesiapan sistem IT, Pemerintah Arab Saudi telah melakukan pengembangan/pembaruan pada sistem MUSANED dan Pihak Indonesia harus melakukan penyesuaian agar titik-titik integrasi antara MUSANED dengan SIAP KERJA dapat diakses,” jelasnya.

Selain mengintegrasikan sistem informasi pasar kerja, kedua negara juga menyepakati pembentukan Joint Task Force (Satuan Tugas Gabungan) yang terdiri dari pejabat terkait dari kedua Pemerintah.

“Joint Task Force ini akan mengevaluasi, memantau, dan membahas segala hal yang timbul dari pelaksanaan pilot project. Mereka akan bertemu setiap tiga bulan dan/atau berkomunikasi setiap saat jika dianggap perlu,” tutup Ida. (Ful)