56 Orang Diperiksa Itsus, 31 Orang Terbukti Langgar Kode Etik, Kadiv Humas: Masih Didalani Pidananya

by
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Presetyo. (Foto: Cob)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sudah ada 31 orang yang terbukti melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo.

Saat ini, jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Inspektorat Khusus (Itsus) masih terus mengusut pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.

“Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).

Dedi mengatakan ada dugaan tindak pidana menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. Dugaan itu, kata Dedi, masih terus didalami oleh Itsus Polri.

Dedi mengatakan penyidik akan menindaklanjuti jika ke-31 polisi terbukti melakukan tindak pidana. Sampai saat ini, Itsus masih terus mendalami dugaan-dugaan pidana itu.

“Itsus ini masih berproses kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya dari Itsus itu semua diserahkan penyidik nanti dari dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak hanya melakukan bersih-bersih anggota kepolisian yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yoshua, tapi juga menindak mereka yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara di awal kejadian. (Kds)