Kata Kadiv Humas Polri Dibawanya Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob Menunggu Keterangan Timsus

by
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tidak membantah ataupun membenarkan adanya kabar penangkapan Irjen Ferdy Sambo, terkait dengan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E.

“Menunggu dahulu dari tim khusus,” kata Dedi dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/8/2022).

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.

Sementara itu, sejumlah personel Brimob mendatangi Gedung Bareskrim Polri yang berada di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedatangan pasukan tempur Polri tersebut atas perintah dari Kabareskrim Polri dalam rangka pengamanan. (Kds)