Polres Serang Resmi Tahan Nikita Mirzani

by
Nikita Mirzani. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, SERANG – Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, menegaskan bahwa artis Nikita Mirzani malam ini akan ditahan, terkait kasus pencemaran nama baik.

“Malam ini akan digelar konferensi pers terkait penahanan Nikita Mirzani malam ini oleh Polres Serang pada pukul 19.00 WIB,” kata Shinto, Jumat (22/7/2022).

Nikita Mirzani ditahan setelah 1×24 jam penangkapan. Diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya ditangkap di lobi mal di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7) sekitar pukul 14.50 WIB kemarin.

Hasil gelar, penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani. Nikita Mirzani akan ditahan di Polresta Serang Kota.

“Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Tersangka NM,” katanya.

Sesuai prosedur, sebelum dilakukan penahanan, Nikita Mirzani akan dicek kesehatannya terlebih dahulu.

“Sesuai dengan standard operating procedure-nya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” tuturnya. (Ram)