Propam Polri Sigap, Laporan Artis Nikita Mirzani Disidik Hari

by
Nikita Mirzani datangi Gedung Propam Polri untuk klarifikasi laporannya. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Propam Polri, Senin (27/6/2022) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap artia Artis Nikita Mirzani, atas laporan dirinya yang menduga penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tidak profesional.

“Hari ini agendanya alhamdulillah, laporan Niki yang propam-in polisi di Serang Banten diterima Propam. Hari ini mau diperiksa atas laporan saya,” kata Nikita di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Nikita datang didampingi pengacaranya, Fachmi Bachmid. Fachmi mengatakan pihaknya telah menyiapkan berkas lengkap terkait laporan ini.

“Kalau persiapan kita udah siapin herkas dari awal sampai akhir. Nanti akan kita sampaikan setelah proses,” ujarnya.

“Adanya dugaan kriminalisasi, tidak profesional terhadap proses hukum kepada Nikita,” imbuhnya

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota yang dinilainya tak profesional dalam menangani perkara yang melibatkan dirinya sebagai terlapor. Nikita mengadukan hal tersebut ke Propam Polri.

Nikita Mirzani hadir didampingi oleh pengacaranya, Fachmi Bachmid, dan telah membuat laporan tersebut pada siang ini, Rabu (22/6). Laporan tersebut terdaftar pada Nomor: SPSP2/3542/VI/2022/Bagyanduan.

“Jadi Niki minta perlindungan hukum dan keadilan adanya dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan. intinya seperti itu. Materinya seperti apa, ada sekitar sembilan halaman, tadi kita sampaikan berikut lampiran-lampirannya,” kata Fachmi kepada wartawan, Rabu (22/6).

Fachmi tak mau menyebut siapa anggota kepolisian yang diadukan ke Propam. Namun, di surat pengaduan tersebut, tertera bahwa Nikita Mirzani mengadukan soal permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan serta tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota dalam menangani laporan polisi nomor LP/B/263/2022/SPKTC/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2022 atas nama pelapor Mahendra Dito.

“Jadi terkait dengan permasalahan ini, kami sudah adukan. Siapa yang kita laporkan, itu menjadi urusannya pihak Propam. Jadi kita tidak akan sampaikan ke rekan-rekan karena itu biar menjadi proses penyelidikan atau mungkin yang ditindaklanjuti oleh institusi dari Propam itu sendiri. Tadi Divisi Propam nanti pasti akan menindaklanjuti pengaduan,” katanya.

Fachmi juga mengatakan aduan ini juga mencakup proses penjemputan Nikita pada 15 Juni 2022 dini hari. Dia menyebut kliennya meminta keadilan kepada Propam.

“Sehingga timbul permasalahan pada tanggal 15, tiba-tiba datang di rumahnya Niki jam 3 pagi, ya itulah kita laporkan semua permasalahannya dan Niki minta keadilan,” katanya. (CS)