Nikita Mirzani Ditangkap Karena Tidak Kooperatif, Menyepelekan Panggilan Penyidik

by
Nikita Mirzani. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, SERANG – Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan bahwa artis Nikita Mirzani ditangkap karena tidak kooperatif.

“Penyidik telah melayangkan surat panggilan pada Senin (20/6/2022) dan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022), namun dua panggilan pemeriksaan itu tidak dipenuhi oleh Nikita Mirzani. Kita anggap tidak kooperatif, dari itu kita tangkap,” kata Shinto dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Shinto menjelaskan Nikita ditangkap polisi saat berada di sebuah mal di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Nikita Mirzani ditangkap Polresta Serang Kota, sekira Pukul 14.50 WIB, di lobi mal.

Penangkapan Nikita itu sendiri dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawas 3 persone polwan.

“Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.

Lebih lanjut Shinto memaparkan, pihaknya juga telah mengirimkan berkas perkara kasus yang menjerat Nikita ke JPU pada Selasa (12/7/2022). Selain itu sejumlah barang bukti di rumah Nikita ikut disita penyidik.

“Penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/07),” terang Shinto.

Dia menambahkan pihaknya akan bersikap profesional dalam penyelidikan kasus Nikita Mirzani. Hak-hak Nikita sebagai tersangka pun akan dipenuhi penyidik. (Ram)