Polisi Resmi Tahan Rizky Billar Kasus KDRT

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, bahwa setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan Rizky Billar dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan.

Rizky diterapkan sebagai tersangka dan ditahan, terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Kamis (13/10/2022).

“Penahanan itu dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan panjang oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, sejak Rabu (12/10/2022) malam WIB,” tegas Zulpan dalam keterangan persnya di Mapolres Jaksel, Kamis (13/10/2022).

Sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Lesti Kejora. Penetapan tersangka Rizky ini dilakukan setelah pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar pada Rabu (12/10/2022) sejak pukul 11.00 WIB.

Dalam kasus ini, Zulpan mengatakan, pelapor sudah dilakukan visum sebagai bukti autentik. Sehingga, hal ini menunjukkan laporan KDRT yang dilayangkan oleh Lesti Kejora bukan tindakan rekayasa.

Hasil visum, Zulpan menjelaskan, korban memang mengalami luka di bagian tangan dan leher. Luka itu berupa memar hingga bengkak yang diduga akibat tindakan kekerasan yang dilakukan Rizky Billar.

“Hasil visum mendukung laporan polisi yang dibuat oleh korban. Jadi ada terdapat luka memar di telapak tangan belakang kanan disertai dengan bengkak, lebam, dan nyeri,” terang Zulpan. (Kds)