Gugatan Partai Gelora Soal Pemilu Serentak Ditolak MK, Fahri Hamzah Bilang Begini

by
Fahri
Waketum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah menyayangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan partainya, terkait aturan keserentakan pemilihan umum dalam Undang-Undang Pemilu.

“Itulah yang kami sayangkan setelah dua aspek ini dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK, yaitu aspek legal standing dan dasar pengajuan diterima justru majelis hakim menolak untuk meneruskan sidang dan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen permohonan,” tulis Fahri melalui akun Twitter-nya, @Fahrihamzah yang dikutip beritabuana.co, Ahad (10/7/2022).

Menurut Fahri, jika MK membiarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap materi persidangan, maka Partai Gelora selaku pemohon uji materi atau judicial review, dapat memberi penjelasan mengenai permohonan yang diajukan. Ia pun berharap, jika suatu saat nanti Gelora kembali mengajukan permohonan serupa, majelis hakim dapat membuka ruang debat di persidangan untuk mengetahui lebih dalam duduk perkara permohonan gugatan.

“Karena sekali lagi, legal standing @partaigeloraid diterima, alasan permohonan dianggap baru dan belum pernah dipakai, artinya diterima, tapi sidang tidak diteruskan karena para Hakim MK anggap belum perlu berubah sikap. Maka Bagaimana membuktikan kalau saksi belum diperiksa?” tulis Fahri.

Putusan Prematur

Sebelumnya Anis Matta menilai kalau putusan MK, membingungkan dan prematur, juga sangat merugikan partainya dan rakyat sebagai pemilik suara. Padahal, menurut dia, gugatan yang diajukan partainya, pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa.

“Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0%. Namun, kami menghormati putusan MK tersebut,” ujar Anis seraya menambahkan, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dimohonkan oleh Partai Gelora soal pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (7/7/2022) pagi.

Dalam gugatan Nomor: 35/PUU-XX/2022 yang diajukan Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik itu, Mahkamah menilai pokok permohonan yang diajukan Partai Gelora tidak beralasan, menurut hukum.

Hakim Konstitusi memutuskan bahwa frasa serentak dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat 1 UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional.

“Belum terdapat alasan hukum dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk menggeser pendiriannya isu pokok yang berkaitan dengan frasa serentak sehingga norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 haruslah tetap dinyatakan konstitusional,” ujar Hakim Konstitusi Saldi. (Ery)