Puan Maharani: Jaminan Hak Rakyat Papua dalam Pemerataan Pembangunan

by
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Provinsi baru Papua atau DOB/Daerah Otonomi Baru.Papua. Dukungan Legislasi dari DPR RI dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.

Demikian disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani usai Rapat Paripurna Pengesahan 3 UU Provinsi baru Papua di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/6/2022). Tiga UU yang disahkan adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan.

“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan.

Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, Ibukotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke. Sementara Ibukota Provinsi Papua Tengah adalah Kabupaten Nabire, dan Ibukota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.

Puan menegaskan, pembahasan UU DOB Papua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Tentu selama proses panjang itu sudah dibahas juga efektivitas UU ini untuk penyebaran pembangunan di Papua. DPR RI akan terus mengawasi pelaksanaan UU ini,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

Puan memastikan, DPR RI telah mengakomodir kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB, salah satunya terkait syarat maksimal usia Aparatur Sipil Negara (ASN) orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain, yakni kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer.

“Lewat ketiga UU ini, ASN di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua. Saya berharap agar peraturan teknisnya bisa segera dikeluarkan agar menjamin keberadaan orang asli Papua,” tutur Puan.

Mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu pun menyoroti soal DOB Papua yang berpengaruh terhadap alokasi kursi di DPR RI, sebab pemekaran daerah memperkecil daerah pemilihan (Dapil) dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Untuk itu, Puan mengingatkan agar persoalan ini segera diatasi mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

“Komisi II DPR RI dan Pemerintah, kami harapkan segera berkoordinasi dengan KPU untuk membahas masalah Dapil ini. Termasuk juga dalam hal pemilihan gubernur di ketiga provinsi baru tersebut,” jelas cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.

Untuk diketahui, Provinsi Papua Selatan akan meliputi 4 Kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Sementara itu Provinsi Papua Tengah meliputi 8 Kabupaten yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.

Kemudian Provinsi Papua Pegunungan akan memiliki 9 Kabupaten. Sembilan Kabupaten tersebut adalah Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.

“Kita berharap agar UU ini dapat bermanfaat bagi rakyat Papua karena cita-cita dari kita semua adalah agar saudara-saudara kita yang berada di sisi timur Nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Papua,” pungkas Puan Maharani. (Ery)