Samsat Depok Sediakan Sarana Penyandang Disabilitas

by
Kursi roda untuk penyandang disabilitas di Samsat Depok (foto: wnd)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Samsat Depok menyediakan sarana dan fasilitas untuk para penyandang disabilitas, yang datang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ketua Tim Pendataan dan Penetapan Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok I Samsat Depok, Freddy Hermanto mengatakan, Samsat menyediakan sarana dan fasilitas khusus, untuk melayani penyandang disabilitas dalam membayar PKB.

“Pengadaan sarana dan prasarana ini, dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak, khususnya para penyandang disabilitas,” tukasnya, Kamis (6/4/2023).

Ia menjelaskan sarana dan fasilitas khusus untuk disabilitas, antara lain berupa tempat parkir khusus, akses jalan, kursi roda dan formulir dengan huruf braille, khusus untuk penyandang tuna netra.

Freddy menambahkan, pengadaan kursi roda sudah ada sejak 1 April 2023. Sedangkan sarana lain seperti tempat parkir dan akses jalan khusus difable, sudah lama disiapkan.

“Sejak 1 April sudah disediakan fasilitas kursi roda untuk penyandang disabilitas. Pengadaan kursi roda ini merupakan instruksi dari Bapenda Jabar termasuk pengadaan kursi rodanya,” terangnya.

Ia menegaskan, pihaknya juga menyiapkan petugas untuk membantu melayani penyandang disabilitas.

Petugas, sambungnya, akan membantu mulai dari kedatangan wajib pajak disabilitas, dari proses pendaftaran dan pengisian formulir.

Namun untuk pembayaran pajaknya, imbuh Freddy, dilakukan langsung oleh wajib pajak.

“Semoga sarana dan prasarana yang kami siapkan, bisa memberikan kenyamanan dan dimanfaatkan secara maksimal oleh penyandang disabilitas,” pungkasnya. (Rki)