Termasuk Go-Jek dan TikTok, 2.569 Aplikasi Diminta Segera Daftar Ulang

by
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sebanyak 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau perusahaan aplikasi lingkup privat (swasta) domestik dan global yang beroperasi di Indonesia, seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak, TikTok, Spotify dan lain sebagainya, diminta memperbarui data melalui pendaftaran ulang ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendaftaran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, dalam Konferensi Pers Perkembangan dan Penjelasan Lanjutan terkait Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat, di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).

Acara itu turut dihadiri Menkominfo Johnny G. Plate yang mengawali sambutan dan Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Kebijakan Digital dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi.

Lebih lanjut Dirjen Semuel menjelaskan, saat ini terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.

Pendaftaran 2.569 PSE itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

Selain itu, katanya, pendaftaran PSE merupakan amanat pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” jelasnya.

Menurut Dirjen Semuel, Menkominfo telah melakukan pertemuan dengan 66 Penyelenggara Sistem Elektronik kategori besar yang beroperasi di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Johnny mengingatkan dan menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE yang beroperasi di Indonesia.

“Pak Menteri Kominfo menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia, harus tunduk kepada Ketentuan dan regulasi di Indonesia,” pungkasnya. (InfoPublik Kominfo)