Rencana Pemekaran Papua Sudah Berproses Sejak Lama

by
Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan DPD, Kementerian Dalam Negeri, Kemenkumham dan Kementerian ATR membahas pemekaran wilayah di Provinsi Papua, di gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (22/6/2022). (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, proses pemekaran wilayah di Provinsi Papua sudah berjalan sejak lama. Cikal bakal pemekaran ini sudah muncul ketika pembahasan Undang-Undang mengenai Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.

“Jadi itu sudah setahun yang lalu sejak bulan Juni dan Juli, kemudian begitu UU Otsus Papua itu diputuskan, nah kami di komisi dua langsung mengambil inisiatif, kami minta kepada Badan Keahlian Dewan untuk menyusun draf naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Hal itu dikatakan berkenan Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi di Provinsi Papua oleh Komisi II DPR RI bersama DPD RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Kementerian PPN/Bappenas RI, Kementerian Hukum dan HAM RI serta Kementerian Keuangan RI.

Rapat panja ini membahas Daftar Isian Masalah (DIM) 3 RUU tersebut. Namun rapat diskors karena persandingan DIM oleh Komisi II DPR belum termasuk usulan dari DPD RI.

Skors rapat jelas Doli bersifat teknis belaka, DPD RI baru mengusulkan DIM nya kemarin sore, sementara pihak pemerintah sudah beberapa hari lalu.

“Jadi, untuk menghargai semua temen temen yang terlibat dalam penyusunan UU ini, terutama teman teman DPD RI tadi, kita sepakat nanti pembahasan DIM berikutnya itu sudah disandingkan antara draf dari DPR RI kemudian dari pemerintah dan DPD RI,” jelas politisi Partai Golkar ini.

Ditambahkan, tidak ada pihak yang menolak pembahasan pemekaran Provinsi Papua. Menurut Doli, pendekatan pemekaran wilayah di Papua dilakukan pendekatan wilayah adat.

Yakni, Papua harus dibagi dengan tujuh provinsi berdasarkan tujuh wilayah adat. Artinya, pemekaran tersebut tidak hanya tiga wilayah saja.

Dikatakan lagi, Komisi II DPR RI sejak beberapa bulan yang lalu, sudah punya lima draf naskah akademik dan RUU. Setelah adanya naskah akademik dan RUU nya, Komisi II DPR RI menerima banyak masukan termasuk melakukan kunjungan ke Papua.

Masukan yang disampaikan ke Komisi II DPR RI, kata Doli, mulai dari yang setuju maupun yang menolak pemekaran. Dia sendiri dan Komisi II DPR RI menyebut telah beberapa kali ke Papua, bertemu bertemu dengan para bupati, bertemu dengan ketua ketua DPRD ketemu dengan tokoh masyarakat.

“Jadi sebetulnya proses ini sudah cukup panjang,” ujarnya.

Dari proses yang di lalui itu kata Doli, tiba pada kesimpulan, mayoritas atau sebagian besar masyarakat Papua mendukung pemekaran.

“Bahwa kemudian ada pihak yang belum setuju, itu kan suatu yang biasa saja dalam proses kita mengambil keputusan,” katanya.

Terkait pembahasan yang sedang berlangsung, Doli mengatakan, merupakan proses formal saja. Jadi yang di lakukan sekarang ini adalah proses formal atau pematangan akhir saja, sudah cukup matang dan panjang pembicaraan.

Sedang adanya langkah masyarakat yang menggugat pemekaran wilayah di Provinsi Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK), disebut dia merupakan hal yang wajar dan hak masyarakat. (Asim)