Kejagung Tangkap Tersangka Buronan Kasus Penyimpangan Dana Hibah Pemkab Musi Rawas Utara

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Seorang buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Sumentera Selatan berhasil diringkus oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

Tersangka yang berinisial AS bin WW ditangkap karena diduga terlibat kasus penyimpangan dana bantuan hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2019 – 2020 sebesar Rp9.200.000.000,

“Tim Tabur Kejagung telah mengamankan tersangka yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang berinisial AS Bin WW, di Jalan Moh. Yamin, Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Tulung Agung, Jawa Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2022), di Jakarta.

Ditambahkan, apa yang dilakukan tim Tabur terhadap AS, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor: Print-11/L.6.11/Fd.1/04/2022

“AS Bin WW diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, yang bersangkutan tidak datang dan memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” kata Ketut menandaskan.

Karena itu, ujar Ketut, namanya pun langsung dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor : B-1619/L.6.11/Fd.1/05/2022.

Saat diamankan, tersangka yang berusia 40 tahun itu berupaya untuk minta perlindungan ibunya. Namun dua orang jaksa yang mengamankannya, sempat mengingatkan AS agar tidak berbuat macam-macam.

Terkait para tersangka maupun terdakwa yang masih melarikan diri, Ketut menghimbau agar segera menyerahkan diri ke pihak yang berwajib.

“Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,”pungkasnya. Oisa