RUU KIA Menguntungkan Ayah dan Ibu Sedang Diperjuangkan DPR

by
Ibu mengandung. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), yang sedang digodok DPR RI untuk mengatur regulasi baru yakni soal kebijakan cuti ayah selama 40 hari. Sementara untuk ibu sampai enam bulan.

Untuk RUU itu DPR memiliki referensi dari negara luar, seperti Skandanavia, Finlandia dan Swedia.

Di Finlandia, seorang laki-laki menjadi ayah, ia berhak mengambil cuti selama 54 hari untuk meluangkan waktu bagi bayinya. Sementara, sang ibu berhak mengambil cuti selama 105 hari.

Selama kurun waktu tersebut, keduanya berhak mendapatkan gaji meski tengah cuti. Setelah mengambil cuti hamil, sang ayah ataupun ibu juga berhak mendapatkan cuti selama 158 hari kerja dan tetap mendapatkan gaji. Inisiasi ini terbukti menurunkan angka kematian ibu di Finlandia.

Sedang di Swedia adalah salah satu negara yang terkenal dengan cuti melahirkan yang panjang. Orang tua (ayah dan ibu) berhak mendapatkan cuti berbayar selama 480 hari dan berlaku hingga anak berusia 8 tahun. Waktu cuti selama 480 hari itu pun bisa terus berlaku hingga sang anak berusia delapan tahun.

Namun, jika tidak diambil, cuti tersebut hangus. Pemerintah Swedia percaya dibutuhkan kedekatan dan pendampingan orang tua hingga anak berusia delapan tahun. Waktu cuti panjang tersebut bisa memberi kesempatan bagi orang tua untuk berlibur bersama dan melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi edukasi anak.

Meski memiliki cuti panjang, namun ayah dan ibu tetap mendapatkan bayaran sebesar 80 persen dari gaji mereka. Tentu saja jumlah ratusan hari cuti itu bisa diambil sesuai kebutuhan, termasuk cuti wajib selama 90 hari setelah sang anak lahir. (Ram)