Marak Wabah PMK, DKP3 Depok Terbitkan Panduan Pelaksanaan Qurban

by
Kepala DKP3 Kota Depok Widyati Riyandani (foto: ist)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, mengeluarkan panduan pelaksanaan kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hal itu untuk menjamin pemotongan hewan sesuai dengan syariat Islam, daging Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) serta meminimalisir penyebaran PMK.

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani menjelaskan, setidaknya terdapat empat syarat hewan kurban. Pertama, harus memenuhi syariat Islam. Kedua, hewan sehat dan tidak menunjukan gejala klinis PMK.

“Berikutnya yaitu memiliki Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), serta yang terakhir adalah dinyatakan sehat oleh dokter hewan atau paramedik veteriner, di bawah pengawasan dokter hewan berwenang,” ujarnya, Selasa (14/6/2022).

Selain itu, Widyati menerangkan, ada sejumlah persyaratan tempat penjualan hewan kurban, diantaranya mendapatkan persetujuan dari otoritas atau dinas.

Kemudian, lanjutnya, memiliki lahan yang cukup dan sesuai dengan jumlah hewan, memiiki pagar atau pembatas, hewan tidak berkeliaran dan mencegah hewan peka lain masuk ke tempat penjualan.

“Memiliki fasilitas penampungan limbah, tersedia fasilitas serta bahan untuk pembersihan dan desinfeksi terhadap orang, kendaraan, peralatan, hewan, dan limbah,” tukasnya.

Tidak lupa, tambahnya, tersedia tempat isolasi hewan terduga PMK atau sakit, terakhir tersedia tempat pemotongan bersyarat, untuk hewan yang tidak dapat diobati atau ambruk.

Widyati menambahkan, ada beberapa kewajiban panitia kuban yang harus dipenuhi. Seperti mengawasi proses pemotongan hewan kurban, melakukan penangan yang baik terhadap daging, jeroan dan limbah.

Lalu, ulasnya, mendistribusikan daging dan jeroan dalam waktu kurang dari lima jam, melakukan pembersihan dan desinfektan terhadap tempat pemotongan, peralatan dan petugas. Terakhir, melaporkan kepada dinas jika ada hewan yang sakit atau terduga sakit.

“Sementara untuk persyaratan tempat pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan Rumnansia (RPH-R), sama seperti persyaratan tempat penjualan hewan kurban,” tegasnya.

Namun, kata dia, dengan tambahan seperti tersedia fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan hewan sanitasi, tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi dan tersedia fasilitas perebusan. (Rki)