Pemeritah akan Larang Mobil Mewah dan Milik BUMN Gunakan Bensin Pertalite

by
POM Bensin (Ilustrasi/Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan, dalam waktu dekat BPH Migas akan melarang mobil mewah, kendaraan dinas TNI, Polri dan juga milik BUMN untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite.

Namun untuk pelaksanaan kapan diberlakukan, Etika hanya mengatakan bahwa yang jelas data kriteria yang berhak membeli Pertalite sudah di tangan.

Erika mengatakan, bahwa data konsumen tersebut sudah ditentukan. Kelak, jika kebijakan ini berjalan, konsumen akan menggunakan aplikasi dalam pembelian bensin Pertalite itu.

“Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite,” ungkap Erika, Selasa (7/6/2022).

Erika mengatakan, kriteria kendaraan yang termasuk dalam kategori mobil mewah nantinya akan merujuk dari besarnya Cubicle Centimeter (CC) yang dimiliki mobil tersebut. Namun demikian ia belum merinci secara detail besaran CC yang dimaksud.

“Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? kami melihat konsumsinya karena CC-nya besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga,” ujar dia.

Untuk mendorong terlaksananya kebijakan ini, BPH Migas, kata Erika, akan menggandeng pihak Universitas Gadjah Mada (UGM). Khususnya yang akan melakukan kajian-kajian, kriteria, yang akan ditentukan dari besarnya CC. 

“Untuk CC nya masih dalam pembahasan ya. Nanti akan disosialisasikan,” ujarnya. (Ram)