Dominikus Lesi Terima Santunan Anak Lakalantas di Kaltim

by
Petugas Jasa Raharja Atambua, Yosy Putra saat menyerahkan santunan kepada ahli waris. (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Dominikus Lesi sebagai ahli waris dari Martin Eventus Lesi (26 Th), korban meninggal dunia, akibat kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) di Kalimantan Timur (Kaltim) menerima santunan dari Jasa Raharja Cabang NTT.

Penyerahan santunan sebesar Rp 50 Juta diberikan secara simbolis oleh Petugas Jasa Raharja Atambua, Yosy Iriantono Putra, dikediaman Dominikus Lesi di Atambua, Selasa (7/6/2022).

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat mengakui, korban Eventus Lesi alami kecelakaan pada Sabtu (4/6/2022) lalu sekira Pukul 22.10 WITA di jalan provinsi KM 21 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kaltim, saat mengendarai motor dengan kecepatan tinggi.

“Korban yang mengendarai motor nopol DA 8195 HD, tidak menyadari didepannya ada mobil parkir di badan jalan, sehingga tidak bisa menghindar dan terjadilah kecelakaan tersebut,” papar Muhammad Hidayat.

Eventus Lesi, jelas Muhammad Hidayat, sempat mendapat perawatan di puskesmas terdekat, tapi karena lukanya cukup berat, akhirnya meninggal dunia.

“Karena Dominikus Lesi selaku orang tua kandung yang tinggal di Atambua Kabupaten Belu, maka dia yang berhak menjadi ahli waris untuk mendapatkan santunan,” jelas Muhammad Hidayat.

Menurut Muhammad Hidayat, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp 50 Juta, sedangkan korban luka-luka Jasa Raharja menjamin biaya perawatan sampai dengan maksimal sebesar Rp 20 juta.

“Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital, maka proses santunan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Sistem pelayanan telah terintegrasi dengan instansi terkait, yakni Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan,” urainya.

Dijelaskan Muhammad Hidayat, santunan yang diberikan bersumber pelunasan kewajiban SWDKLLJ, pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor tersebut, akan mendapatkan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Belajar dari banyak kasus yang sudah terjadi, kami akan mendorong seluruh pemangku kepentingan di bidang transportasi, untuk terus berinovasi dan menerapkan rambu peringatan yang efisien, sehingga benar-benar akan menjadi pengingat bagi para pengguna jalan, bahwa mereka berada di daerah rawan kecelakaan,” imbau Muhammad Hidayat. (iir)