KMI Apresiasi Sukses Jajaran Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Komplotan Penjual Solar Bersubsidi Ilegal

by
Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sukses jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) diapresiasi Ketua Kaukus Muda Indonesia atau KMI Edi Homaidi.

“KMI mengapresiasi jajaran Dittipidter Bareskrim Polri yang berhasil membongkar komplotan penjual solar bersubsidi ilegal,” kata Edi Homaidi kepada beritabuana.co, Selasa (24/5/2022).

Kendati Polisi telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka dalam kasus itu, Edi berharap otak dibalik komplotan penjual solar bersubsidi ilegal juga segera ditangkap dan dijatuhi hukum yang setimpal.

“Apa yang dilakukan para pelaku tentunya sangat merugikan. Karena itu para pelaku harus dijatuhi hukuman setimpal agar jera. Saya yakin hal itu merupakan bagian dari sindikat,” ujar eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Diketahui, Polisi melalui Dittipidter Bareskrim Polri berhasil membuka tabir kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pati, Jawa Tengah. Dari pengungkapan tersebut, diketahui para tersangka menampung BBM jenis solar dari sejumlah SPBU.

“Menampung BBM jenis solar subsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi,” tulis keterangan yang dirilis Dittipidter Bareskrim Polri, Selasa (24/5/2022).

Setelah ditampung, guna mendapatkan keuntungan yang lebih, solar bersubsidi tersebut ditulis solar industri yang mempunyai harga lebih tinggi dari harga solar bersubsidi.

Dalam pengungkapkan Polisi juga telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Para tersangka memiliki beberapa peran masing-masing, mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

Para tersangka masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

Kasus ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu. Sejumlah pelaku diamankan di beberapa wilayah di Pati. Pertama di gudang jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Lalu di gudang di Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Jawa Tengah. Serta lokasi ketiga rombongan mobil ditangkap di Jl. Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan. (Jimmy)