Irfan Idham Miliki Fakta Baru Bantah Kesaksian Dirut PCN

by
Mardani H. Maming, Bendum PBNU yang juga Ketua HIPMI. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Kuasa Hukum, Irfan Idham, SH, mengaku memiliki fakta baru, berupa dokumen lengkap untuk membantah kesaksian Christian Soetio sebagai Direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT. PCN).

“Kami miliki dokumen soal aliran dana ke Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming, dalam kasus dugaan suap ijin pertambangan dengan terdakwa Dwiyono Putrohadi,” tegas Irfan Idham dalam siaran persnya, Selasa (24/5/2022).

Menurut Irfan Idham, kesaksian Christian tidak disertai dengan bukti dan fakta yang ada. Dalam persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Christian Soetio, yang diajukan sebagai saksi yang meringankan terdakwa Dwiyono, menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 89 Miliar kepada Mardani H Maming, melalui PT. Permata Abadi Raya (PAR) dan PT. Trans Surya Perkasa (TSP).

“Padahal, transfer itu justru ditujukan ke rekening perusahaan, yang saat itu tidak ada kaitannya dengan Mardani H Maming. Justru PT.PCN lah yang mempunyai utang kepada PT. TSP dan PT. PAR sebesar Rp 106 Miliar,” tambahnya.

Diakui Irfan Idham, saat ini PT. PCN sedang dalam proses perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kesaksian Christian itu fitnah dan keji. Karena faktanya, dana yang ditransfer ke rekening PT. PAR dan PT. TSP adalah dana tagihan kepada PT. PCN. Dimana saat itu PT. PAR ataupun PT. TSP memang dimiliki keluarga Mardani Maming, tapi tidak ada kaitan dengan klien kami,” tegas Irfan Idham.

Irfan Idham juga mengungkapkan bahwa, saat ini PT. PCN mengalami kesulitan keuangan, dan sedang dalam perkara PKPU di PN Jakarta Pusat dengan Perkara Nomor 412/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, dimana dalam perkara tersebut Jhonlin Group adalah pihak investor yang ingin mengambil alih kepemilikan aset dan perusahaan PT. PCN. (iir)