BPJS Kesehatan Luncurkan Program REHAB

by
Deputi Direksi Wilayah Bali NTT dan NTB BPJS Kesehatan, Agung Darma saat memberikan penjelasan. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – BPJS Kesehatan meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB), diperuntukkan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

“Program ini dibuat, karena rendahnya kemampuan membayar iuran oleh peserta PBPU dan BP, khususnya pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,” jelas Deputi Direksi Wilayah Bali, NTT dan NTB BPJS Kesehatan, Agung Putu Darma dalam siaran persnya, Selasa (24/5/2022).

Dijelaskan Agung Darma, program REHAB ini untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta, dalam melakukan pembayaran tunggakan iuran melalui mekanisme cicilan.

“Dengan program ini, dapat memberi kesempatan peserta untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” jelas Agung Darma.

Dijelaskan Agung Darma, peserta yang dapat mengikuti Program ini adalah peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan). Peserta bisa mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165,” kata Agung Darma.

“Namun perlu diingat, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27,” ujar Agung Darma.

Agung Darma menerangkan bahwa, untuk maksimal periode pembayaran bertahap ini adalah setengah dari bulan menunggak, misal menunggak 4 bulan maka periode pembayarannya maksimal 2 tahap. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

“Kami juga membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, dalam hal bersama-sama mengawal berjalannya Program JKN-KIS dengan baik, agar seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik demi Indonesia yang lebih sehat,” harap Agung Darma. (iir)