DPR RI akan Sahkan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Hari Ini

by
Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022. (Foto : Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hari ini (Selasa, 24 Mei) akan menggelar Rapat Paripurna. Salah satu agenda Kali ini, adalah pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

Untuk agenda pertama Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, DPR RI akan mendengarkan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kemudian akan ada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani.

RUU P3 yang akan disahkan itu, nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menurut Puan, revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law.

“MK (Mahkamah Konstitusi) telah mengamanatkan agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021. DPR RI akan melaksanakan putusan MK tersebut,” jelas Puan.

Usai pengambilan keputusan pengesahan RUU P3, Rapat Paripurna DPR dilanjutkan dengan penyampaian pandangan Fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023.

Mantan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu mengatakan, pandangan dari fraksi-fraksi di DPR RI akan ikut menentukan arah kebijakan ekonomi nasional. Untuk itu, Puan berpesan kepada seluruh fraksi DPR RI agar menyampaikan pandanganya secara cermat.

“DPR RI akan memberikan perhatian khusus pada KEM PPKF 2023 agar dapat mewujudkan APBN Tahun Anggaran 2023 yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat,” tutupnya. (Ery)