Kejagung Periksa Direktur PT Wahana Tirtasari Terkait Kasus Migor

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa dua saksi terkait penyidikan kasus minyak goreng (migor) dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

“Pemeriksaan saksi tersebut diperlukan untuk empat tersangka, yakni tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, dan tersangka PTS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Adapun kedua saksi yang diperiksa adalah, BKJ selaku Direktur PT. Wahana Tirtasari, dan LCW alias WH selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Dijelaskan, kedua saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” jelasnya.

Ketut Sumedana juga menerangkan, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, dan tersangka PTS.

“Empat tersangka izin ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng tersebut, masing-masing masa tahanan diperpanjang selama 40 (empat puluh) hari dimulai sejak 9 Maret 2022 hingga 17 Juni 2022 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 20/RT.2/F.3 /Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022,” pungkasnya. Oisa