Advokat Albert Kuhon Adukan Hakim Pengawas Perkara PKPU ke MA

by
Sidang perkara PKPU. (Foto: Tom)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Hakim pengawas yang menangani perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asa Inti Utama pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan advokat Dr. Ir. Albert Kuhon MS SH dan Guntur Tumpak Pangaribuan SH ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial. Hakim itu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku

Albert Kuhon MS SH dan Hasan Basri mengadukan H. Dariyanto SH MH, Bambang Sucipto SH MH, dan Heru Hanindyo, SH MH LLM selaku majelis yang mengadili perkara Nomor: 485/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Tabat Akbar SH MH yang menjadi panitera pengganti dalam perkara itu, juga diadukan karena dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku

Pengaduan ini berawal dari gugatan perkara PKPU itu diajukan oleh Yuliana dan Anna Fransiska. Keduanya berinvestasi di PT Asa Inti Utama senilai Rp 2 milyar, dengan iming-iming bunga investasi yang cukup tinggi.

“Kenyataannya, bunga tidak dibayar dan investasinya amblas. Setelah berkali-kali menagih dan gagal, akhirnya keduanya dengan didampingi Advokat Dr. Ir. Albert Kuhon MS SH, Hasan Basri dan Guntur Manumpak Pangaribuan SH mengajukan gugatan PKPU,” kata Albert Kuhon dan Hasan Basri di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Kedua advokat mengadukan Hakim Pengawas PKPU Mochammad Djoenaidie SH MH karena dinilai memasukkan kreditor ‘pendukung’ PT Asa Inti Utama ke dalam daftar tagihan kreditor. Padahal, Albert Kuhon dan Guntur Pangaribuan selaku kuasa hukum dari sejumlah kreditor, sudah berkali-kali menolak dicantumkannya PT Wahana Bersama Nusantara sebagai kreditor.

Sebetulnya Albert Kuhon sudah menegaskan keberatan dan penolakannya dalam berbagai rapat dan pertemuan dengan Tim Pengurus PKPU PT Asa Inti Utama.

Rapat dihadiri oleh Hakim Pengawas Mochammad Djoenaidie. Alasan utama Albert Kuhon karena PT Wahana Bersama Nusantara mengajukan tagihan kreditor tersebut setelah batas waktu pendaftaran tagihan pajak dan kreditor (Kamis 17 Februari 2022, pukul 17.00 WIB) terlampaui.

Perjanjiannya disebut ‘Perjanjian Pinjaman Dengan Opsi Konversi’ tertanggal 18 Februari 2019. Dengan mudah terlibat betapa sejatinya perjanjian itu merupakan dokumen asal-asalan dan akal-akalan murahan.

Kejanggalan lainnya tentang realisasi utang-piutang tersebut juga bisa dilihat secara gamblang. Pasal 2 (Pencairan Pinjaman) ‘Perjanjian Pinjaman Dengan Opsi Konversi’ menyebutkan, pinjaman tahap pertama sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh milyar rupiah) akan dicairkan pada tanggal 19 Februari 2019.

Kenyataannya menurut Albert Kuhon, dalam proses verifikasi terungkap ada transfer dari WBN kepada AIU yang dilakukan sebelum 18 Februari 2019 dan dicatatkan sebagai piutang WBN kepada AIU. Menurut isi perjanjian tersebut, pencairan dilakukan empat tahap dengan nilai seluruhnya sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh milyar rupiah) dalam perioda tanggal 19 Februari 2019 sampai dengan tanggal 10 April 2019.

Kenyataannya lanjut Albert Kuhon, transfer dari WBN kepada AIU berlangsung dalam perioda 18 Februari 2019 sampai 9 Agustus 2019 dan nilainya bukan Rp 50.000.000 seperti yang ada dalam perjanjian.

Kejanggalan lainnya menyangkut surat kuasa yang dibuat oleh Bhakti Salim sebagai Direktur Utama WBN. Bhakti bertindak untuk dan atas nama PT Wahana Bersama Nusantara, memberi kuasa kepada Hamonangan Utama Manggala Pangaribuan SH.

Penandatanganan surat kuasa dilakukan di Jakarta tertanggal 15 Februari 2022. Padahal pada tanggal 15 Februari 2022 Bhakti Salim sedang berada dalam tahanan di Pekanbaru sebagai terdakwa dalam perkara Nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN Pbr.

Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT WBN, dalam perkara Nomor 1170/Pid.Sus/2021/PN Pbr dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).

Dengan sedemikian banyak fakta tentang kelemahan dan kejanggalan dalam surat kuasa, naskah atau dokumen ‘Perjanjian Pinjaman Dengan Opsi Konversi’ maupun dalam nilai dan perioda pelaksanaan transfer yang tidak sesuai dengan isi ‘Perjanjian Pinjaman Dengan Opsi Konversi’, semestinya Tim Pengurus PKPU PT AIU maupun Hakim Pengawas PKPU PT AIU Mochammad Djoenaidie SH MH bertindak arif.

“Paling tidak Hakim Pengawas mempertanyakan kebenaran piutang tersebut atau menolak mencatat PT WBN sebagai kreditor PT AIU. Bukan sebaliknya,” ujar Kuhon. (Kds)